Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Demak Dimulai Serentak Hari ini

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di Demak dimulai serentak, Jumat (19/4/2019).

Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
Tribunjateng/Alaqsha Gilang Imantara
Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di Demak dimulai serentak, Jumat (19/4/2019).

Satu di antaranya yaitu rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan Wedung.

Penghitungan surat suara dilakukan petugas PPK dengan disaksikan petugas PPS, panwaslu kecamatan dan saksi partai politik.

Petugas PPK merekap surat suara mulai dari presiden dan wakil presiden kemudian DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Sri Gogol Demak

Rapat pleno di Kecamatan Wedung dibagi menjadi tiga panel (lokasi) yaitu panel satu di Aula Kecamatan Wedung, panel dua di Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama lantai satu dan panel tiga di Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama lantai dua.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wedung, Wahid Suudi mengatakan pelaksanaan Pemilu di kecamatan Wedung berjalan aman lancar dan tidak ada masalah.

Pihaknya menargetkan rapat pleno selesai dalam empat hingga lima hari selesai.

"Ada 20 desa di Kecamatan Wedung dengan 1255 TPS. Hari ini adalah kegiatan awal rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan mengingat hari Jumat adalah jadwal pertama untuk rapat pleno untuk semua kecamatan di Kabupaten Demak," ucapnya.

Komisioner KPU Demak, Nur Hidayah mengatakan rapat pleno dilaksanakan terbuka untuk umum.

Rapat pleno bertujuan untuk merekap hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.

"Tahapan rekapitulasi tingkat PPK diberi batasan waktu maksimal selama 15 hari dimulai tanggal 19 April - 4 Mei 2019, jika lebih cepat dari waktu yang ditentukan tentu lebih baik," ujarnya, Jumat (19/4/2019).

Dikatakannya, KPU Demak membagi rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan ke dalam tiga panel.

Namun, ada pula yang empat panel diantaranya Kecamatan Bonang, Mranggen, Sayung dan Demak

"Terdapat 14 kecamatan se-Kabupaten Demak yang melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara yaitu Kecamatan Kebonagung, Karangawen, Guntur, Sayung, Karangtengah, Wonosalam, Dempet, Gajah, Karanganyar, Mijen, Demak, Bonang, Wedung dan Mranggen," ucapnya.

Jokowi Menang Quick Count Pilpres 2019, Warga Semarang Lakukan Nazar Jalan Kaki 3 Kali Hingga Demak

Menurut perkiraannya, dari 14 kecamatan tersebut yang paling cepat selesai yaitu Kecamatan Kebonagung karena jumlah TPS-nya paling sedikit di Demak.

Sedangkan, kecamatan yang paling lama proses rekapitulasinya yaitu Kecamatan Mranggen karena jumlah TPSnya paling banyak. (agi)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved