Anggota KPPS Yang Meninggal Dunia di Demak Dapat Santunan Rp 24 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Demak menyantuni dua anggota KPPS yang meninggal dunia yaitu Subagiyo dan MasAli di rumah duka, Kamis (25/4/2019) siang.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
"Saya terima kasih kepada pihak KPU yang telah mendaftarkan ke BPJS Kesehatan sehingga bisa meringankan beban keluarga,"tuturnya.
Dirinya berharap kedepannya KPU mengevaluasi ulang penyelenggaraan pemilu karena pekerjaan KPPS selesai sampai pagi hari.
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi mengatakan pihaknya bersilaturahmi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan santunan kepada Subagiyo dan MasAli.
"KPU Demak telah mendaftarkan PPK, KPPS, dan Linmas sekabupaten Demak untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu sebulan atau selama pemilu 2019,"ungkapnya.
Dijelaskan, KPU Demak mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan, karena beban mereka yang cukup berat sehingga bisa memberikan perlindungan kepada petugas PPK, KPPS dan Linmas.
"Atas koordinasi KPU dengan PPK dan KPPS sekabupaten Demak, disepakati untuk melakukan iuran secara sukarela melalui BPJS untuk disalurkan kepada keluarga korban, sehingga Subagiyo dan Mas'Ali bisa mendapatkan santunan,"ucapnya.
Bambang menambahkan, sebelumnya tiga anggota KPPS dan satu linmas meninggal dunia.
Saat ini, anggota kpps yang meninggal bertambah satu orang karena kelelahan sehingga total anggota KPPS yang meninggal menjadi 4 orang.
Sementara, jumlah anggota KPPS yang sakit sebanyak 11 orang.
Untuk menjaga kesehatan penyelenggara pemilu, KPU Demak bekerjasama dengan puskemas kecamatan untuk memeriksa kesehatan Petugas PPK yang masih melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Nabila Maida turut berbelasungkawa atas meninggalnya Subagiyo.
BPJS memberikan santunan kepada keluarganya karena sejak tanggal 15 April 2019, Subagiyo dan MasAli menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai anggota KPPS anggota KPU Demak.
"BPJS menyantuni ahli waris kepada Subagiyo dan MasAli masing-masing dengan nilai Rp 24 juta.
Santunan kematian dari BPJS ketenagakerjaan langsung disalurkan ke rekening istrinya atau ahli waris pertama,"ungkapnya.
Terkait santuan, BPJS akan mentransfernya ke rekening istri Subagiyo dan istri MasAli pada awal Bulan Mei. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bpjs-kpu-santuni.jpg)