Dana Kampanye Partai Yusril Ihza Mahendra di Kabupaten Demak Cuma Rp 200 ribu
Dari 16 partai yang telah melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), partai PBB dan PKPI menjadi partai yang melaporkan Dana
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dari 16 partai yang telah melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), partai PBB dan PKPI menjadi partai yang melaporkan Dana Kampanye dengan nominal terkecil.
LPPDK PBB dengan penerimaan dana kampaye Rp 200.735 dan pengeluaran Rp 52.536.
Sedangkan LPPDK dari PKPI dengan penerimaan dana kampanye Rp 100.288 dan pengeluaran Rp 52.510.
Liason Officer PBB, Bagus Harisul mengatakan laporan dana kampanye PBB nominalnya kecil karena memang dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan caleg tidak ada laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, semua dana kampanye menggunakan dana pribadi.
Sekretaris PKPI Kabupaten Demak, Sri Alinda Purnawati mengatakan laporan dana kampanye PKPI nominalnya kecil karena PKPI tidak memiliki caleg untuk semua dapil di Kabupaten Demak.
Komisioner KPU Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih, mengatakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) khusus untuk partai PBB dan partai PKPI nominalnya kecil dikarenakan tidak ada sumbangan pihak lain dari perseongan baik untuk ke parpol maupun ke calegnya.
Yang ada penerimaannya berasal dari bunga bank dan pengeluarannya hanya pajak dan biaya administrasi bank.
"Untuk batasan minimal sumbangan dana kampanye tidak ada aturannya.
Sedangkan, batasan maksimal sumbangan dana kampanye disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 327 untuk capres, cawapres dan parpol dari sumbangan perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Untuk sumbangan dari pihak lain yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar,"ucapnya, Sabtu (4/5/2019)
Kemudian, batasan maksimal sumbangan dana kampanye untuk DPD disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 333 yaitu sumbangan dari perseorangan maksimal RP 750.000.000. Sedangkan, untuk dari pihak lain, kelompok atau badan usaha non Pemerintah maksimal Rp 1,5 miliar.
Hastin menambahkan, dari enam belas partai yang ada di Demak, partai Garuda menjadi satunya – satunya partai yang sejak dari awal sudah tidak melaporkan laporan dana kampaye.
“Kita sudah berusaha konfirmasi ke pihak garuda sampai di tingkat provinsi dan memang tidak melaporkan. Sanksinya dibatalkan untuk menjadi sebagai peserta pemilu,makanya di Demak ketika ada yang mencoblos partai Garuda suaranya menjadi tidak sah,”terangnya.
Berikut ini daftar lengkap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye (LPPDK) dari parpol peserta pemilu 2019 :
1) PKB dengan penerimaan Rp 476.155.708 dan pengeluaran Rp 476.007.520
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kpu-demak-laporan-lkkpp.jpg)