Didemo Kivlan Zein Cs, Komisioner KPU: Ganggu Jalannya Rekapitulasi Surat Suara
Aksi demonstrasi yang dikomandoi oleh Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein ini menuntut KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon
Meski demikian, Djoko Santoso mempersilakan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya. Mantan Panglima TNI mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.
"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja. Pasal 28 menyatakan, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," kata Djoko.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan berkomentar soal aksi unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bara berpendapat seharusnya para elite politik tidak boleh menekan KPU seperti itu.
"Saya tidak setuju dengan aksi untuk menekan KPU. Justru kita harus mendukung KPU, memberikan proteksi kepada mereka. Semua tokoh masyarakat, elite terutama, jangan lah menekan KPU," ujar Bara. (Tribun Network/dan/yud/kps/wly)