Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penonton Bersorak saat Novel Bamukmin Sebut Ancaman Penggal Jokowi Bentuk Aspirasi

Tim advokat BPN Prabowo-Sandiaga, Novel Bamukmin mendapatkan sorakan penonton.Novel Bamukmin menilai pemuda HS adalah bentuk aspirasi masyarakat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOLASE TRIBUN JATENG
Novel Bamukmin tanggapi pemuda HS 

Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.

Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, HS mengungkapkan motifnya.

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo melakukan aksinya dengan alasan emosional.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (15/5/2019).

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui motif lain yang menjadi alasan HS menyuarakan ancaman itu.

"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman) dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," ujar Argo.

Sementara itu, polisi pun masih memburu perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video yang menampilkan HS itu.

Sebelumnya diberitakan, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.

Tindakannya itu juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah video terkait ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam, di rumahnya di kawasan Palmerah.

Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved