Terobos Palang Perlintasan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Kedua yang Melintas di Alastua Semarang
Seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api di perlintasan Alastua, Bangetayu Wetan, Kota Semarang, Minggu (19/5/2019) dini hari WIB.
Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/LIKE ADELIA
Lokasi korban terpental setelah tertabrak kereta yang melintas di Alastua, Semarang, Minggu (19/5/2019).
Disebutkan bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Untuk pelanggaran UU Perkereta apian, dapat dipidana paling lama tiga bulan penjara atau Rp 15.000.000. (lex)
• Anak Pindah Sekolah, Nia Ramadhani Adakan Perpisahan dengan Dian Sastro dan Putrinya
• Elly Sugigi Umumkan Ganti Nama Anak Jadi Ulfi Sugigi
• Gara-gara PUBG Mobile, Seorang Ibu Muda Gugat Cerai Suaminya
• Ingat Pria Magelang Yang Nikahi Bule Cantik? Kenapa Sang Istri Tak Pulang dan Tutup Akun IG?