Berkata Kotor dan Kasar atau Membully Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasan Ini
Berikut ini alasan pentingnya menjaga lisan dari berkata kasar dan kotor atau membully saat puasa, dilengkapi Hadits Nabi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)
Kalimah zuur dalam hadits di atas artinya dusta.
Banyak ulama yang menafsirkan, orang berpuasa yang kemudian berbohong maka tidak mendapatkan pahala puasa.
Ia hanya dianggap telah menggugurkan kewajiban untuk berpuasa.
Hal itu juga dijelaskan dalam Kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani.
مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ مَنْ فَعَلَ مَا ذُكِرَ لَا يُثَابُ عَلَى صِيَامِهِ ، وَمَعْنَاهُ أَنَّ ثَوَاب الصِّيَام لَا يَقُومُ فِي الْمُوَازَنَةِ بِإِثْم الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ
Artinya: "Konsekuensi dari hadits tersebut, siapa saja yang melakukan dusta yang telah disebutkan, balasan puasanya tidak diberikan.
Pahala puasa tidak ditimbang dalam timbangan karena telah bercampur dengan dusta dan yang disebutkan bersamanya.” (Fathul Bari)
Selain itu, sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk menjauh dari perilaku berbohong.
Sebab dalam sebuah hadits berbohong menjadi tanda kemunafikan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda.
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Artinya: Ada tiga tanda munafik: jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi amanat, ia khianat.” (HR Bukhari)
Demikian hukum orang berbohong saat sedang berpuasa.