DPRD Kabupaten Demak Ajukan Empat Raperda, Satu Di Antaranya Tentang Lelang Bondo Desa
Sebanyak empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Demak tahun 2019 diajukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Demak.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
Tribunjateng/Alaqsha Gilang Imantara
Rapat Paripurna ke 11 Penyerahan Empat Raperda Inisiatif dari DPRD kepada Bupati Demak, Senin (20/5/2019).
Menurutnya, maksud dari pengaturan lelang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian nilai dalam pelaksanaan sewa menyewa.
"Adapun tujuan pengaturan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan bondo desa serta memberikan kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga. Selain itu juga memperjelas ketentuan dan persyaratan dalam mekanisme sewa menyewa bondo desa," terang Muntohar. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-demak-empat-raperda-inisiatif.jpg)