DPRD Kabupaten Demak Ajukan Empat Raperda, Satu Di Antaranya Tentang Lelang Bondo Desa
Sebanyak empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Demak tahun 2019 diajukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Demak.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sebanyak empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Demak tahun 2019 diajukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Demak, Senin (20/5/2019).
Empat Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang tata cara lelang bondo desa, Raperda tentang pengelolaan aset desa di Kabupaten Demak, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Demak, dan Raperda tentang cagar budaya.
Dalam kesempatan itu dihadiri jajaran pimpinan seperti Ketua DPRD H Nurul Muttaqin SHi, Wakil ketua DPRD H Muntohar SE, Wakil Ketua DPRD H Fahrudin Bisri Slamet SE.
Sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Demak, Drs Joko Sutanto dan jajaran OPD.
• Ketua Komisi D DPRD Demak; Sistem Zonasi Untuk Hilangkan Label Sekolah Favorit
Wakil Ketua DPRD Demak, Fahruddin Bisri Slamet mengatakan raperda pengelolaan aset desa merupakan jenis aset desa yang meliputi kekayaan asli desa serta diperoleh dari hibah dan sumbangan.
Selain itu juga didapat dari pembelian atau diperoleh atas beban APBDes dan pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak sesuai perundangan.
"Untuk pengelolaan aset desa, kepala desa bertanggung jawab sepenuhnya. Diantaranya menetapkan kebijakan pengelolaan, menetapkan pembantu atau pengelola, menetapkan penggunaan pemanfaatan atau pemindahan aset," ungkap Slamet yang juga ketua DPC PDIP Demak ini.
Disebutkan pula, kepala desa harus mengajukan usul pengadaan pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa.
"Kades juga menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan. Terakhir adalah menyetujui pemanfaatan aset selain tanah dan bangunan," ucap Slamet.
Mengenai raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Slamet menjelaskan tujuan Raperda ini di antaranya adalah menjamin perlindungan penghormatan dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
"Namun tujuan utamanya adalah mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin di daerah, serta mengurangi jumlah pengangguran," terang Slamet.
Selain itu juga meningkatkan kapasitas dan pengembangan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin, memperkuat peran masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk miskin.
"Percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui pendekatan penyelenggaraan dan pengembangan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada pemenuhan hak dasar," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Demak, Muntohar menjelaskan bahwa bondo desa adalah tanah kas desa yang berupa sawah atau tegalan tambak dan lain lain yang merupakan bagian dari aset desa selain tanah bengkok.
"Adapun tanah bengkok adalah bagian dari tanah kas desa yang berdasarkan hak asal usul dan bagian dari aset desa yang pemanfaatannya sebagai tunjangan tambahan bagi kepala desa dan perangkat desa," ucap politisi Partai Gerindra Demak ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-demak-empat-raperda-inisiatif.jpg)