Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gara-Gara Viral Warung Lesehan Bu Anny Slawi, Pemkab Tegal Sebar Surat Edaran ke PKL, Ini Isinya

Surat Edaran Nomor 510/22/2000/2019 itu ditujukan bagi seluruh PKL di Kabupaten Tegal agar mereka mau mencantumkan daftar harga menu.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Pegawai Disdagkop UKM Kabupaten Tegal menunjukkan contoh surat edaran yang ditujukan ke seluruh PKL di Kabupaten Tegal, Jumat (31/5/2019). Itu dilakukan menyusul viral harga mahal makan di Warung Lesehan Bu Anny. 

3. Memberikan harga yang wajar tanpa membebani konsumen.

4. Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban tempat berjualan.

Suspri tidak mau viralnya harga tak lazim di warung itu berdampak pada nama baik Kabupaten Tegal.

Terlebih, tambah Suspri, viralnya kasus tersebut bisa berdampak pada kurangnya kunjungan wisata ke Kabupaten Tegal karena merasa takut dikerjai dan dibohongi pedagang.

"Kejadian viral seperti ini mesti terjadi saat jelang Lebaran.

Pada 2017 lalu juga sama.

Oleh karenanya, kami harus terbitkan surat edaran ini agar tidak berdampak panjang," cetusnya.

Suspri menegaskan, apabila surat edaran tidak dipatuhi, warung tersebut terancam akan ditutup dan tidak boleh berjualan lagi.

Menurut dia, dilakukannya penutupan warung harus ada surat pernyataan terlebih dahulu dari masing-masing pedagang setelah menerima surat edaran itu.

"Bisa jadi ditutup kalau masih membandel.

Apabila setelah diberikannya surat edaran itu masih ada yang nakal?

Konsekuensinya penutupan sesuai surat pernyataan yang ada.

Surat edaran itu sudah kami kirimkan ke semua para PKL di sini," papar Suspri. (Akhtur Gumilang)

Foto Nia Ramadhani Diunggah Moschino, Rumah Mode Mewah Italia

Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Solo-Ngawi, 1 Bocah Warga Serang Banten Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Lagi, Kecelakaan di Tol Semarang-Batang Kaliwungu Kendal, Satu Meninggal Dunia

Ayahnya Pernah Takut Sang Anak Nikahi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Tulis Kata-kata untuk Mendiang Papa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved