Penerima PKH Pemilik Rumah Bagus di Desa Pamotan Rembang Wajib Bikin Surat Pernyataan Miskin
Setiap rumah yang dihuni penerima manfaat PKH di Pamotan Rembang dilabeli "Keluarga Miskin".
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
Warga yang tidak berkenan mundur, menurut Imron, mengajukan berbagai alasan.
Di antaranya ada penerima manfaat yang rumahnya tergolong bagus beralasan rumah tersebut dibangun menjadi bagus ketika suami masih bekerja di luar Jawa.
Yang bersangkutan mengaku suaminya kini bekerja serabutan di luar kota.
Padahal keluarganya masih memiliki tanggungan satu anak yang duduk di bangku SMA.
"Saya kurang bisa memastikan sekarang suaminya bekerja seperti apa.
Dia di luar kota.
Informasinya, dia bekerja serabutan.
Kalau masih serabutan ya memang kurang mampu.
Tapi faktanya rumahnya bagus," jelas Imron.
Pada akhirnya, warga yang bersikukuh tidak mau mengundurkan diri diminta membuat surat pernyataan miskin.
Surat tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan sendiri yang menyatakan diri miskin.
Imron menjelaskan, sebetulnya ada dua cara membuat penerima manfaat yang telah mampu secara ekonomi dicoret dari daftar penerima bantuan.
"Cara pertama, yang bersangkutan mundur sendiri.
Kedua, dikeluarkan melalui mekanisme musyawarah desa," paparnya.
Namun, cara kedua ini sangat riskan dalam penilaian sosial budaya.