Penerima PKH Pemilik Rumah Bagus di Desa Pamotan Rembang Wajib Bikin Surat Pernyataan Miskin
Setiap rumah yang dihuni penerima manfaat PKH di Pamotan Rembang dilabeli "Keluarga Miskin".
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
Musyawarah desa memang bisa mengeliminasi warga yang ngotot masih layak menerima bantuan tapi hal ini dilematis.
Sebab, bisa menimbulkan percekcokan antarwarga.
Nah, di antara dua cara tersebut labelisasi "Keluarga Miskin" merupakan solusi "tengah-tengah" atau moderat.
"Ketika pendekatan personal biasa tidak mempan, kemudian mekanisme Musydes terlalu berisiko, akhirnya dilakukan labelisasi.
Jika rumah mereka dilabeli begitu, akan ada beban rasa malu.
Terutama jika ada tamu jauh datang ke rumah mereka," ujarnya.
Untuk mencapai tujuan labelisasi "Keluarga Miskin" ini, Imron mengatakan bahwa pemerintah desa bersama pendamping PKH juga melakukan pendekatan keagamaan.
"Kami katakan, 'Pak/Bu, kami mencatat ini juga merupakan doa. Kalau jenengan jadi miskin betulan gimana?'
Ini siasat untuk membuat mereka sadar," tambahnya.
Menurut Imron, agar program PKH benar-benar tepat sasaran, Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (SLRT) dari Kementerian Sosial harus segera diterapkan.
"Dengan pendataan kemiskinan yang baru melalui SLRT ini, data kemiskinan akan lebih valid.
Dulu Pak Bupati bilang, dalam satu tahun, dari SLRT akan dikeluarkan dua kali pembaruan verifikasi data
kemiskinan," tandasnya.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:
Desa Pamotan satu dari 23 desa yang ada di Kecamatan Pamotan.