Video Viral Polisi Setop Mobil Dinas Polri yang Ugal-ugalan, Terungkap Fakta Mengejutkan
Sebuah mobil Fortuner dengan plat nomor dinas diberhentikan petugas lantaran ugal-ugalan. Ternyata faktanya mengejutkan
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Melansir dari Kompas.com, rupanya pengemudi itu masih berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.
Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya. Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil.
Berikut vidoenya:
(*)
• Kuasa Hukum Kivlan Zen Tampak Jengkel saat Berdebat, Mahfud MD: Jangan Protes ke Saya
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 3 Juni 2019, Leo Jujurlah Pada Perasaan