Kebangetan, Oknum Tarik Parkir di Klenteng Sam Po Kong Hingga Rp 30 Ribu, Karcis Ditulis Tangan
Sejumlah pengunjung mengaku harga tiket di sejumlah tempat wisata Semarang melampaui aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai parkir.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
Mereka mengatur keluar masuknya mobil, elep, dan motor secara rutin di tempat yang sudah diatur.
Hal tersebut nampak serupa dijumpai di Kota Lama.
Tarif besaran parkir untuk motor sebesar Rp 3.000.
Puluhan petugas parkir mengatur keluar masuknya kendaraan sesuai tempat mereka masing-masing.
Sementara itu, Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Joko Santosa, tidak dapat dikonfirmasi sampai saat ini. (Tribunjateng/Moch Saifudin)