Polisi: Soenarko Palsukan Dokumen Senjata Api Sitaan dari GAM Agar Bisa Masuk Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan dugaan penguasaan senjata api tanpa dokumen sah alias ilegal, oleh Soenarko.
"Kita ini sudah sering mengadakan pesta demokrasi. Pesta sudah berakhir dan itu sudah salam-salaman, tapi apa yang terjadi? Ketidakpuasan biasa," papar Ryamizard Ryacudu.
Menurutnya, pihak yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar melakukan pengaduan ke jalur yang telah ditentukan secara bersama, baik ke Bawaslu, KPU, maupun Mahkamah Konsitusi.
"Itu semuanya dipilih berdasarkan kesepakatan bersama. Ada 01, ada 02, tidak ada masalah," katanya.
Ryamizard Ryacudu meminta agar tidak ada lagi kerusuhan seperti pada 21-22 Mei 2019, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian ekonomi.
"Akan ada kerusuhan lagi nanti Juni, akan lebih besar dari kemarin. Itu pernyataan kurang baik. Mari kita antisipasi. Saya mengajak semua pihak, terutama yang tidak puas, untuk tidak melakukan apa-apa," imbaunya.
Bila terjadi kerusuhan kembali, kata Ryamizard Ryacudu, yang mengalami kerugian dan kesusahan itu bukan dari capres 01 maupun 02, tetapi rakyat yang jadi korbannya.
"Kedua belah pihak harus berdoa untuk mereka. Dengan itu peringatan, ya sudahlah enggak usah lagi ditambah untuk yang meninggal ini," ajaknya.
Sebelumnya, Ryamizard Ryacudu juga menyatakan tidak begitu yakin ada kelompok yang benar-benar ingin membunuh empat pejabat negara.
Menurutnya, rencana pembunuhan pada kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 lalu itu hanya omongan belaka, hanya gertakan semata.
"Saya rasa enggak begitulah. Masa sesama anak bangsa begitu? Mungkin hanya ngomong saja,” kata Ryamizard Ryacudu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Ryamizard Ryacudu merasa ancaman pembunuhan itu tidak terlepas dari dinamika politik.
“Misalnya kita ngomong, nanti gua gebukin lu, kan belum tentu gebukin. Ya kita tahulah yang namanya politik kan memang begitu,” tuturnya.
Ryamizard Ryacudu berharap permasalahan yang terjadi seusai Pemilu serentak 2019, bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut.
Sebab, semua pihak sangat tidak menginginkan kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei lalu kembali terulang, karena membuat masyarakat menjadi sulit beraktivitas.
"Tidak boleh terjadi, saya tidak suka terjadi kerusuhan. Mudah-mudahan enggak lah, cukup kemarin itu ya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata.
Ia kini ditahan di Rutan POM Guntur, bersama Praka BP yang juga ditangkapa atas kasus serupa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, penyidikan dilakukan secara bersama antara Mabes Polri dan Penyidik POM TNI.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019).
Soenarko dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada aksi unjuk rasa yang digelar Rabu (22/5/2019).
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar pelapor bernama Humisar Sahala di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Arahan Soenarko terekam dalam video berdurasi sekitar 2,5 menit, yang beredar di media sosial.
Di video tersebut, Soenarko yang mengenakan kemeja merah marun bergaris vertikal hitam, tampak duduk di sebuah kursi dan berdialog dengan sejumlah orang.
"Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU. Mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras," papar Soenarko.
Menurut Humisar, pernyataan Soenarko tersebut membuat keresahan di masyarakat. Selain itu, Sunarko juga diduga mengadu domba pemerintah dengan masyarakat.
"Sebagai purnawirawan TNI tidak sepatutnya Soenarko memberikan arahan demikian," ucapnya.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.
Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019. (Rizal Bomantama)
• Heboh Rujak Cingur Seharga Rp 60 Ribu Per Bungkus, Ini Alasan Penjualnya
• Cerita Sedih Bayi yang Meninggal karena Sering Hirup Asap Rokok dari Ayah dan Kakaknya Sendiri
• Ini Klarifikasi Dinas Pariwisata Wonosobo Tanggapi Keluhan Viral soal Tiket Masuk Kawasan Dieng
• Daftar 15 SMP Negeri Terbaik Nasional Peraih UN 2019 Tertinggi, Jateng dan DIY Mendominasi