Diduga Cabuli Murid-muridnya yang Masih Belia, Guru Ngaji di Banyumas Ditangkap Polisi
Sungguh tercela perbuatan AN (50), seorang guru ngaji di Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: abduh imanulhaq
Saat ini sudah kami amankan dan diproses," ujar AKBP Bambang.
Kapolres menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka tidak meninggalkan bekas secara fisik.
"Dalam arti tak memasukkan kemaluan tersangka kepada para korban.
Tapi tersangka melakukan tindakan pelecehan.
Total santrinya ada 15 orang, akan kami dalami satu-satu," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Kami akan bekerja sama dengan tim psikologi dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas.
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur membutuhkan penanganan yang berbeda," tandas dia.
Kapolres berharap pihak keluarga tidak malu mengutarakan fakta-faktanya demi kepentingan penyidikan.
Begitu pula jikalau ada korban lain yang belum melapor.
Kepolisian saat ini masih dalam proses pemeriksaan korban dan saksi-saksi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. (Tribunjateng/jti)
• Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Akan Ditutup Agustus 2019, Suwandi Minta WPS Diopeni
• Bambang Tantang Yusril Sanggah Argumen 02, Ini Kata Yusril
• Soal Adu Dokumen, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Kubu 02
• Video Viral Perampokan Toko Mas di Balaraja Tangerang, 2 Pelaku Ambil 7 Nampan Perhiasan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-banyumas-akbp-bambang-yudhantara.jpg)