Refly Harun: Kalau Perbaikan Gugatan BPN Ditolak, The Game Is Over
Refly Harun memberi tanggapan soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal jabatan Ma'ruf Amin di 2 bank sebagai dewan syariah
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberi tanggapan soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal jabatan Ma'ruf Amin di 2 bank sebagai dewan syariah.
Hal tersebut diungkapkan Refly Harun saat teleconference tvOneNews, Rabu (12/6/2019).
Refly Harun mengatakan segala keputusan di ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, MK bisa mengambil jalan berpikir BPN selaku pemohon atau mengambil jalan berpikir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Hukum di atas kertas dengan hukum di atas lapangan bisa berbeda, dan itu sudah terbukti dengan keputusan-keputusan MK," ujarnya.
• Mayangsari Foto Bareng Bambang Trihatmojo Naik Luxury Sleeper Train, Pake Sandal Jutaan Rupiah
• Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Akan Ditutup Agustus 2019, Suwandi Minta WPS Diopeni
• Heboh PPDB SMP di Karanganyar, Tengah Malam Wali Murid Mengantre, Bupati Akhirnya Undur 1 Juli 2019
• Kronologi Suami Gadaikan Istri 250 Juta hingga Terjadi Peristiwa Mengenaskan, Ini Pengakuan Pelaku
Terkait isu Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai dewan syariah di bank Mandiri dan bank BNI syariah, Refly Harun lantas memberikan 2 penjelasan penting.
"Mengenai isu Pak Ma'ruf ini, ada 2 hal yang penting, pertama adalah apakah perbaikan pemohon itu diterima MK apa tidak, nanti kita lihat pada pemeriksaan pada pendahulan tanggal 14 Juni nanti," ujarnya.
Refly mengatakan jika perbaikan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi diterima maka pertandingan akan berlangsung, jika ditolak berarti isu itu selesai.
"Kalau diterima, pertandingan akan berlangsung untuk isu ini, tetapi kalau tidak the game is over, artinya ini bukan isu lagi,"
"Kedua misalnya, isu ini diterima dan perbaikan diterima, maka yang jadi persoalkan menyangkut apakah Pak Ma'ruf memenuhi syarat atau tidak, termasuk apakah BUMN atau bukan BUMN, ini tergantung cara pandang MK dalam melihta peraturan perundang-undangan, kalau yang dilihat penafsiran restriktif limitatif yakni undang-undang BUMN, maka bank Mandiri syariah dan BNI syariah itu BUMN, karena sebagian besar sahamnya milik negara," ujarnya Refly Harun.
Refly lantas mengatakan bahwa memang BUMN dan karyawan BUMN tidak boleh berkampanye.
"Tetapi kalau tafsirnya ekstensif, maka materi ini menjadi krusial dipersoalkan, soal ketiga terkait potensi abuse of power, kenapa harus mundur dari pejabat dan karyawan BUMN, karena BUMN harus netral tidak boleh kampanye," ujar Refly.
"Pertanyaan penting adalah, sejauh mana pengaruh kedudukan tersebut membuat kemenangan, apakah ada tindakan langkah abuse of power pejabatan tersebut," ujarnya.
Refly lantas membeberkan kiprah MK selama ini.
"Ini sangat tergantung paradigma MK, kalau kita berpatokan pada MK sebelumnya, Mk tidak hanya kuantitatif, tetapi kualitatif," ujarnya.
Refly lantas menegaskan bahwa kewenangan MK tidak bisa dibatasi.
"Kewenangan MK tidak bisa dibatasi, maka UU tidak bisa membatasi MK," ujarnya
Refly mengatakan bahwa isu ini tidak main-main dan merupakan isu krusial sehingga MK harus memberikan keputusan sesegera mungkin.
Diketahu, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Ma'ruf Amin yang harusnya di diskualifikasi.
Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma'ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.
Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.
"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.
"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."
"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."
Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.
"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.
"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."
Tanggapan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari angkat bicara terkait tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan memiliki bukti hingga bisa mendiskualifikasi Cawapres Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Menanggapi hal itu, Hasyim lantas menjelaskan pertanyaan utama yang harus diajukan kepada tim hukum BPN.
Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Hasyim menyusul dugaan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang menuturkan Ma'ruf Amin telah melanggar Undang Undang Pemilu.
Kubu 02 mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Sepanjang yang kami ketahui, pertanyaan utama yang harus diajukan adalah apakah lembaga perbankan atau jasa keuangan yang disebut-sebut oleh tim hukum BPN 02 itu BUMN atau bukan?" ujar Hasyim, dari Berita Satu, Rabu (12/6/2019).
"Itu yang paling penting, BUMN atau bukan?" tambahnya.
Hasyim kemudian menjelaskan soal syarat pengunduran diri jika ingin mencalonkan dalam pilpres.
"Karena di Undang-Undang jelas yang dilarang menyalonkan diri atau kemudian dipersyaratkan kalau mencalonkan itu harus mengundurkan diri," jelas Hasyim.
"Itu adalah pejabat, pegawai, atau karyawan BUMN atau BUMG," tandasnya. (*)
• Setelah Viral Warung Bu Anny dan Rujak Cingur, Kini Ada Warung Jual 8 Pop Mie Rp 300 Ribu di Cirebon
• Begini Nasib Jabatan AKBP Lalu Muhammad Setelah Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP di Hotel Cilacap
• Keluarga Khoirul Bocah Pati yang Dibakar Temannya Butuh Bantuan Biaya Pengobatan
• UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan Kompol Ternyata Gay