Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Asal-usul Nama Kota Salatiga, Benarkah Terjadi Akibat 3 Kesalahan? Simak Kisahnya

Menurut folklore yang berkembang, penamaan Salatiga rupanya untuk mengingat tiga kesalahan di masa Sunan Kalijaga

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Kondisi arus lalulintas pada H-2 Lebaran di Simpang Blotongan-JLS Salatiga, Senin (3/6/2019). 

Para perampok pun pergi membawa tongkat yang berisi emas dan berlian.

Setelah perampok itu pergi Sunan Kalijaga berkata, "Aku akan menamakan tempat ini Salatiga karena kalian telah membuat tiga kesalahan."

"Pertama, kalian sangat kikir. Kedua kalian sombong. Ketiga kalian telah menyengsarakan rakyat. Semoga tempat ini menjadi tempat yang baik dan ramai nantinya."

Ada beberapa sumber yang dijadikan dasar untuk mengungkap asal usul Salatiga, yaitu yang berasal dari cerita rakyat, prasasti, maupun penelitian dan kajian yang cukup detail.

Dari beberapa sumber tersebut Prasasti Plumpungan-lah yang dijadikan dasar asal usul Kota Salatiga.

Berdasarkan prasasti ini Hari Jadi Kota Salatiga dibakukan, yakni tanggal 24 Juli 750 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga.

Prasasti Plumpungan Prasasti Plumpungan, cikal bakal lahirnya Salatiga, tertulis dalam batu besar berjenis andesit berukuran panjang 170 sentimeter, lebar 160 sentimeter dengan garis lingkar 5 meter yang selanjutnya disebut Prasasti Plumpungan.

Berdasarkan prasasti di Dukuh Plumpungan, Desa Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, maka Salatiga sudah ada sejak tahun 750 Masehi, pada waktu itu Salatiga merupakan perdikan.

Perdikan artinya suatu daerah dalam wilayah kerajaan tertentu.

Daerah ini dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti karena daerah tersebut memiliki kekhususan tertentu, daerah tersebut harus digunakan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki.

Wilayah perdikan diberikan oleh Raja Bhanu meliputi Salatiga dan sekitarnya.

Menurut sejarahnya, di dalam Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum, yaitu suatu ketetapan status tanah perdikan atau swantantra bagi Desa Hampra.

Pada zamannya, penetapan ketentuan Prasasti Plumpungan ini merupakan peristiwa yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat di daerah Hampra.

Penetapan prasasti merupakan titik tolak berdirinya daerah Hampra secara resmi sebagai daerah perdikan atau swantantra.

Desa Hampra tempat prasasti itu berada, kini masuk wilayah administrasi Kota Salatiga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved