Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Permintaan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard pada Penegak Hukum Saat Periksa Kivlan Zen

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu saat memberikan pengarahan kepada prajurit Kodam IV/Diponegoro 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein karena semua sama di mata hukum.

"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum.

Kan semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Berdasarkan aturan itu, yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga hukum TNI, yakni satuan di lingkungan TNI, prajurit TNI dan PNS TNI, keluarga prajurit TNI dan PNS TNI, organisasi istri prajurit TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS, Warakawuri, janda/ duda PNS TNI dan veteran di lingkungan TNI.

Selain itu, ada pula orang yang disamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI dan mitra dari koperasi dan yayasan di lingkungan TNI.

Artinya, Kivlan masuk ke dalam kategori pihak yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari institusi TNI.

"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun, dia juga bisa langsung mengirimkan surat ke Pangkooptama di mana dia bertugas. Dalam hal ini, beliau di Kostrad," ujar Sisriadi.

Meski demikian, Sisriadi belum dapat memastikan apa pimpinan TNI sudah menerima surat dari Kivlan atau belum.

Ia juga belum dapat memastikan apakah bantuan hukum akan diberikan kepada Kivlan.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, TNI dan Polri tetap solid setelah adanya dugaan keterlibatan purnawirawan TNI dalam kasus makar kepemilikan senjata.

Kasus tersebut tengah disidik Polri. Hadi menekankan terseretnya beberapa nama purnawirawan tidak akan mengganggu sinergitas TNI dan Polri yang sudah terjalin harmonis.

"Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus berjalan baik. Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya," ujar Hadi di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa untuk purnawirawan sudah memiliki wadah tersendiri dan berada di luar institusi TNI.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved