Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Permintaan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard pada Penegak Hukum Saat Periksa Kivlan Zen

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu saat memberikan pengarahan kepada prajurit Kodam IV/Diponegoro 

Ryamizard Ryacudu meminta kasus Kivlan Zen diselesaikan dengan prosedur hukum.

Ia juga meminta semua pihak tetap menghormati Kivlan Zen yang merupakan mantan prajurit.

"Jadi selesaikan dengan prosedur (hukum)," ujar Ryamizard Ryacudu.

"Tapi asal hormati, hormati karena dia tentara bintang dua. Kalau dia diperlakukan tidak baik yang lainnya kan goyang nanti kita bahaya."

Tantang Gelar Perkara

Terbaru Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kliennya.

Gelar perkara dinilainya perlu dilakukan untuk mengungkap bukti yang membuat polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Gelar perkara saja kalau mereka (polisi) mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka.

Kita uji terbuka dong, jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas polisi," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Yuntri berharap, polisi membeberkan bukti transaksi jual-beli senjata api ilegal.

"Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansinya. Polisi harus buktikan itu," ujar Yuntri.

Kivlan Bungkam

Kivlan Zen sendiri diperiksa selama kurang lebih lima jam di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya kemarin. 

Kivlan meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 22.30.

Kivlan tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Kendati demikian, Kivlan memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya. 

"(Pemeriksaan) sama pengacara saja ya," kata Kivlan singkat kepada awak media.

Kivlan langsung masuk ke dalam mobil hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Kivlan diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati (HM).

Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat pukul 17.30.

"Pemeriksaan terhadap KZ sebagai saksi terhadap tersangka HM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com.

Namun, Kivlan datang menghindari awak media sehingga kedatangannya tak diketahui awak media yang telah menunggunya.

Argo mengatakan, penyidik mendalami dana sebesar 15.000 Dolar Singapura yang diduga didapat dari tersangka lainnya yaitu Habil Marati.

"Pemeriksaan itu sebagai saksi terhadap tersangka HM, ya tentunya kan kita mengadakan pada dasarnya berkaitan dengan kepemilikan uang 15 ribu Dolar Singapura itu," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Sabtu (15/6/2019).

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved