Ini Reaksi Mahfud MD Saat Refly Harun Sebut Prabowo-Sandi Punya Harapan Menangkan Sengketa Pilpres
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kubu BPN Prabowo-Sandi memiliki harapan memenangkan sengketa pilpres 2019.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Prabowo-Sandi menyebut menang dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen melawan Jokowi-Maruf Amin, yang disebut meraih 63.573.169 suara atau 48 persen.
Persentase tersebut berbeda dari versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen), dan Jokowi-Maruf Amin meraih 85.607.362 suara (55,50 persen).
Sementara, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjawab soal klaim kemenangan yang berubah-ubah.
Sandiaga Uno mengatakan, data persentase kemenangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki basis dan landasan.
"Semua data yang dikumpulkan oleh tim data, tim IT yang kemarin, terkanalisasi di tim hukum," ucap Sandiaga Uno di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.
"Jadi silakan dikroscek, klarifikasi dengan tim hukum," sambungnya.
Ia menegaskan, klaim kemenangan Prabowo-Sandi yang disampaikan ke MK mengalami perubahan dari awalnya 62 persen menjadi 52 persen, memiliki basis data.
"Kami tentu semua sampaikan itu ada basisnya," ucapnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta hakim konstitusi mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 02 untuk seluruhnya.
Hal ini karena menurutnya pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019," katanya, saat membacakan petitum di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Keputusan KPU itu tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dan, Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Atas kecurangan selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu, dia meminta MK menetapkan perolehan suara yang menurutnya benar.
Yakni, Jokowi-Maruf Amin sebesar 63.573.169 (48%), dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%), dengan jumlah total 132.223.408 suara (100,00%)