Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Reaksi Mahfud MD Saat Refly Harun Sebut Prabowo-Sandi Punya Harapan Menangkan Sengketa Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kubu BPN Prabowo-Sandi memiliki harapan memenangkan sengketa pilpres 2019.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun sebut Prabowo punya harapan menang di MK 

Selain itu, dia juga meminta membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Serta, menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019–2024," pinta BW.

"Atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif," imbuhnya.

Selain itu, masih pada petitumnya, BW memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Atau, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Lalu di Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," pinta BW.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," urainya.

BW juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya, namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucapnya.

Sebelumnya, BW membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)

5 Berita Populer: Mahfud MD Sebut Kubu 01 Menyerah Tanggapi Kubu 02 hingga Pelecehan di Guci Tegal

Kisah Nyata: Polisi Ini Tilang KSAD Saat Terobos Lampu Lalu Lintas hingga Kapolda Minta Maaf

Ini Alasan Syahnaz Sadiqah Tak Mau Tinggal Serumah dengan Raffi Ahmad dan Amy Qanita

Kecewa Jawaban KPU, Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Sidang Sengketa di MK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved