Tanggapan Kuasa Hukum 01 Soal Pengakuan AKP Sulman Aziz: Mengada-ada
Kuasa Hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin.menyebut dalil kuasa hukum paslon 02 yang menyebut adanya indikasi
Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.
Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata dia.
BW membacakan permohonan tersebut di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)