Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK Pilpres 2019

Sedang Berlangsung, Video Live Streaming Sidang Ketiga MK Hari Ini Sengketa Hasil Pilpres 2019

Sedang berlangsung, live streaming sidang MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019).

Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/KOMPAS TV
Live streaming sidang MK hari ini sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sedang berlangsung, live streaming sidang MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019).

Agenda sidang ketiga ini adalah mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon.

Yakni, tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Para hakim MK dengan tegas membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dan ahli dua orang dari setiap pihak meskipun kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto telah mengajukan 30 saksi fakta dan lima orang ahli.

Dengan kualitas kesaksian dan efektifitas waktu pemeriksaan, para hakim MK telah berpendapat bahwa keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu di ruang sidang.

Para hakim juga menjamin keselamatan para saksi dan ahli tersebut di ruang sidang.

Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum paslon 01 dan paslon 02 pada sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo - Maruf Amin kemarin Selasa (18/6/2019).

Ketegangan tersebut muncul ketika kuasa hukim paslon 01 Luhut MP Pangaribuan meminta kesempatan kepada Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, untuk menyampaikan pendapatnya.

Luhut meminta kepada Ketua Hakim agar Bambang membuka di persidangan ancaman yang disebutnya telah diterima oleh para saksinya.

Luhut juga menyampaikan terkait dengan kemungkinan munculnya insinuasi atas dugaan ancaman terhadap saksi paslon 02 jika tidak dibuka di persidangan.

Namun tiba-tiba Bambang memotong pendapat tersebut karena tidak terima ketika Luhut meminta ancaman tersebut dibuka agar tidak seolah ada drama dalam persidangan yang dibuat untuk tidak memperdulikan pendapat kuasa hukum paslon 02.

"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Luhut," kata Bambang dengan tegas.

Namun Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, langsung menengahi perdebatan tersebut dengan meminta Luhut melanjutkan pendapatnya.

Sebelum sidang selesai, Anwar kemudian meminta tim kuasa hukum hukum paslon 02 untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas masing-masing saksi dan ahli serta curriculum vitae ahli.

Anwar juga mengingatkan agar tim kuasa hukum mencantumkan pokok-pokok keterangan para saksi dan ahli sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved