Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nama SBY Disebut di Sidang MK, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Ditegur Hakim Karena Hal Ini

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah ditegur Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Alat bukti petunjuk dalam KUHAP sebenarnya merujuk pada Pasal 339 Wetboek van Strafvordering di Negeri Belanda sebagai terjemahan eigen waarneming van de rechter atau terjemahan yang sebenarnya adalah pengamatan hakim.

Artinya, alat bukti tersebut mutlak kepunyaan hakim, bukan terdakwa, bukan pula polisi atau jaksa, bahkan pengacara.

Oleh karena itu merujuk pada KUHAP, petunjuk adalah accessories evidence.

"Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa," kata ahli.

Secara mutatis mutandis alias perubahan yang penting telah dilakukan, alat bukti petunjuk ini diadopsi dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Inti kedua pasal itu berikut penjelasan menyatakan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait.

Dengan demikian alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh Kuasa Hukum Pemohon, tidak relevan," tambahnya.(gle/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved