Pilpres 2019
Empat Hari Lagi Sidang Putusan, Hakim MK Mulai Gelar RPH Hari Ini Secara Tertutup
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, maksimal pada 28 Juni 2019 mendatang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, maksimal pada 28 Juni 2019 mendatang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan sidang Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal.
"Kan paling lambat tanggal 28, paling lambat ya," ujar Anwar, Sabtu (22/6/2019), seperti disiarkan Kompas TV dalam acara Kompas Petang.
Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan sejumlah fakta atau keterangan sejak sidang terakhir digelar pada Jumat (21/6/2019).
Ia menyatakan belum tahu berapa jumlah lembar putusan yang nantinya akan disampaikan dalam sidang.
Dilansir Kompas.com, MK sudah mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019).
Padahal menurut jadwal, RPH baru akan digelar Selasa besok.
Berdasarkan informasi Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, RPH dimulai pada pukul 09.00 WIB tadi.
"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan."
"Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan RPH akan berlangsung tertutup.
Sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah dipastikan hadir dalam RPH.
Fajar menyatakan bahasan kalimat per kalimat dalam putusan akan diucapkan pada Jumat mendatang.
"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.
TKN dan BPN sama-sama siap kalah