Merasa Tertipu Broker Tanah, Delapan Warga Mangkang Mengadu ke DPRD Jateng
Delapan warga yang merasa tertipu tersebut akhirnya mengadukan masalahnya ke DPRD Provinsi Jateng, Selasa (25/6/2019).
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Harapan mendapat uang lebih melalui menjual tanah justru berujung masalah hukum.
Hal itu dialami warga Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang.
Perusahaan yang akan membeli tanah warga justru melaporkan mediator jual-beli ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Delapan warga yang merasa tertipu tersebut akhirnya mengadukan masalahnya ke DPRD Provinsi Jateng, Selasa (25/6/2019).
Awalnya mereka memperoleh informasi tanahnya dibeli untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan tol laut.
Sehingga warga dengan suka rela melepas tanahnya.
Namun seiring berjalannya waktu, proses pembayaran hanya berhenti pada tanda jadi sebesar 10 persen pada akhir Januari 2019.
Sementara sertifikat tanah telah berada di notaris dalam proses pengurusan penjualan.
Hingga akhirnya, pada pertengahan Maret 2019 warga justru mendapat panggilan dari penyidik Polrestabes Semarang sebagai saksi atas laporan penipuan dan penggelapan.
Laporan dilayangkan oleh perusahaan yang akan membeli tanah terhadap mediator atau broker.
"Pihak perusahaan melaporkan mediator, dilaporkan penipuan dan penggelapan, waktu itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Kami dipanggil di Polrestabes selaku saksi," ucap perwakilan warga, Muhammad Najib saat mengadu di DPRD Provinsi Jateng.
Ia menyebutkan, ketika proses penawaran harga disepakati setiap meter tanah warga akan dibeli Rp 120 ribu.
Sementara dirinya mengaku memiliki 3 hektar tanah yang disepakati akan dibeli.
Tanah tersebut akan dibeli Rp 3,9 miliar.
Namun, hingga saat ia baru mendapat sepuluh persen dari total harga yang disepakati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/warga-mangkang-kulon-mengadu-ke-dprd-provinsi-jateng.jpg)