Reaksi Pelawak Komar saat Diminta Serahkan Ijazah S2 dan S3, Kasusnya Kini Dilimpahkan ke Kejari
Atas pelimpahan tersebut, pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan kejaksaan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Berkas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret mantan pelawak kondang era 1990-an, Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, telah dilimpahkan Polres Brebes ke Kejasaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019)
Atas pelimpahan tersebut, pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Pasalnya, perbuatan Komar dianggap telah menodai dunia pendidikan.
"Kami jelas mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan. Umus ini lembaga pendidikan, dan ada oknum yang menodai dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu itu," kata kuada hukum UMUS Brebes, Tobidin Sarjum, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, perbuatan Komar sudah masuk pelanggaran berat. Pasalnya, posisinya sebagai Rektor Umus itu menyangkut hajat hidup seluruh mahasiswa. Dengan SKL yang dipalsukan, maka seluruh legalitas pendidikan mahasiswa pun turut dipertanyakan.
"Untungnya dia (Komar--red) belum sempat mewisuda mahasiswa. Perbuatannya itu berkaitan dengan hajat orang banyak, hajat anak bangsa. Bagaimana nantinya kualitas pendidikan kalau banyak yang dipalsukan," ucapnya.
Tobidin memaparkan, dugaan pemalsuan tersebut berawal saat akan dilakukan prosesi wisuda mahasiswa pada November 2017 lalu.
Saat itu, pihak Kopertis meminta pihak Yayasan agar menyerahkan ijazah S2 dan S3 rektor sebagai persyaratan.
Oleh pihak Yayasan, kemudian ijazah itu dimintakan kepada Komar.
Namun ia tak dapat menunjukkannya dan bilang masih dalam proses.
Karena itu, pihak Umus kemudian mengirim surat ke universitas di Jakarta.
"Katanya ia S2 dan S3 di UNJ. Kemudian kita bertanya ke sana (UNJ--red) menanyakan itu. Dan jawabannya belum lulus," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihak Umus Brebes kemudian melaporkannya ke Polres Brebes atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 pada Desember 2017.
Tobidin menambahkan, terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka Komar, saat ini hal itu menjadi kewenangan kejaksaan.
Tentunya pihak kejaksaan mempunya standar sendiri dalam hal mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Komar.
"Tapi kami selaku korban, tentu keberatan. Karena takut tersangka mengulangi perbuatan, kabur atau menghilangkan barang bukti," tandasnya. (Nal)