Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tim Hukum BPN Pertanyakan Soal Rapat Permusyawaratan Hakim MK: Bagaimana Bisa Begitu Cepat?

Berkaitan dengan kekalahan itu, Teuku Nasrullah mencurigai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang dinilainya mengerikan

Editor: muslimah
Tribunnews/JEPRIMA
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

"Apakah mungkin putusan dulu nanti baru buat pertimbangan? Atau pertimbangan dulu yang dilihat baru nanti diputuskan?"

Menurut pendapat pribadinya, Teuku Nasrullah meyakini MK memang membuat putusan penolakan baru kemudian menyusun argumen penolakan.

Berikut videonya (menit ke-0.15):

Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sudah Prediksi Kalah sejak Awal, BPN Sebut Rapat Permusyawaratan Hakim MK Lebih Mengerikan

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved