Ketua Yayasan Umus Sebut Pelawak Komar Tak Setor Ijazah S2 dan S3 Saat Daftar Jadi Rektor
Mantan pelawak grup Empat Sekawan sekaligus mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan atas
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Mantan pelawak grup "Empat Sekawan", Nurul Qomar, menjalani sidang lanjutan kasus surat keterangan palsu di PN Brebes, Senin (8/7/2019).
Dikatakannya, pada waktu pencalonan rektor, berkas berupa ijazah S2 dan S3 Komar tidak ada.
Komar menjanjikan akan menyerahka ijazahnya pada akhir Maret 2017.
Namun hingga waktunya, Komar tak kunjung memberikan ijazah S2 dan S3 miliknya.
"Yang diserahkan itu ternyata banyak yang palsu sesuai penjelasan UNJ.
Kami melapor ke polisi karena ini sudah menyangkut dunia pendidikan.
Kami tidak mau main-main soal pendidikan ini," jelasnya.
Akibat tindakan Komar, lanjutnya, Umus Brebes mengalami kerugian imateriil yang nilainya tidak bisa disamakan dengan materiil.
Sebab, nama Umus di masyarakat menjadi tercoreng.
"Selaku ketua yayasan Umus tidak terima," tegasnya. (Nal)