Kakak Beradik yang Kabur ke Balikpapan dan Lakukan Pernikahan Sedarah Bisa Dipidana
Kasat Reskrim Polres Balikpapan jerat pidana bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Bulukamba yang lakukan pernikahan sedarah.
TRIBUNJATENG.COM - Kasat Reskrim Polres Balikpapan (Kalimantan Timur) AKP Makhfud Hidayat mengatakan, jerat pidana masih bisa dikenakan terhadap pasangan kakak adik asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang melangsungkan pernikahan sedarah.
Berdasarkan pasal 284 KUHP, menerangkan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu ada pidananya.
Tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.
"Pasal perzinahan, yang bersangkutan punya istri sah.
Terus kemudian apabila bisa dibuktikan mereka kumpul kebo, sudah cukup buat pidananya.
Undang-undang perkawinan memang gak perbolehkan perkawinan sedarah, namun jerat pidananya belum diatur," jelas Makhfud, Senin (8/7/2019).
• Satu Taruna Akmil Tak Bisa Teruskan Dinas Militer, Ini Penyebabnya
• Fajar Muhammad Al Farouk Anak Pensiunan Mayor Raih Adhi Makayasa 2019 dari Akmil Magelang
• Dewi Okta Pusparini Taruni Terbaik Akmil 2019, Gadis Pati yang Mencintai Dunia Militer Sejak SMA
• Nama-nama Peraih Adhi Makayasa Akmil, Lulusan Terbaik Akademi Militer di Magelang
Bila terjadi perkawinan sedarah, lalu tercatat Kantor Urusan Agama (KUA), maka ada kewajiban dilakukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.
Pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.
Sebab pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan.
Bila mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meski pun tidak ada pencegahan perkawinan.
"Perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara," jelasnya.
Kendati demikian, selain pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.
Hapus dari KK
Orangtua dari kakak adik sekandung yang menikah sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan murka.
Kelakuan Ansar Mutamin (32) yang menikahi adik kandungnya FI (20) setelah kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur membuatnya dihapus dari daftar kartu keluarga.
Orang tua Ansar dan FI menegaskan bahwa sudah tidak lagi mau menganggap keduanya sebagai anggota keluarga.
Orangtua Ansar dan FI menyatakan bahwa keduanya sudah resmi dihapus dari daftar keluarga.
Bahkan orangtua keduanya sudah menganggap Ansar dan juga FI meninggal dunia.
"Buang saja buang dia, tidak mau lagi kembali ke sini," jelas JND, orangtua Ansar dan FI.
• Nama Audrey Yu Jia Hui Jadi Viral di Media Sosial, Orang Tua Beri Klarifikasi
• Rakerda Pemuda Katolik Jawa Tengah Sebut Karolin Layak Jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Bahkan, pihak keluarga bersama perangkat desa dan juga Bintara Pembina Desa (Bhabinsa) sampai membuat surat pernyataan soal penolakan Ansar dan FI kembali ke Bulukumba.
"Kami sepakat kedua orangtuanya, bahkan saudara-saudaranya dengan istrinya bersama anaknya itu menolak kembali berdomisili di desa kami," jelas Kepala Desa Salemba, Andi Agung.
Pernyataan tertulis itu bahkan ditandatangi di atas materai 6 ribu untuk memperkuat pernyataannya.
"Pernyataan itu kami bikin bersama Pak Bhabinsa Bhabinkamtibmas dibikinkan di rumahnya pernyataan secara tertulis dan bermaterai 6 ribu," ungkap Andi Agung.
Sebelumnya, dikutip dari TribunTimur.com, ayah kandung Ansar dan FI, Mustamin mengaku kecewa dengan sang anak.
Ia bahkan ingin kedua anaknya itu menjauh dari keluarga karena sudah membuat malu.
Mustaim juga berharap agar sang anak dihukum yang setimpal karena telah melanggar norma agama.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin Rabu (3/7/2019).
Mustamin juga mengaku kecewa karena ia sama sekali tak mengetahui rencana pernikahan yang dilakukan oleh dua anaknya itu.
Ia baru tahu setelah mendapatkan kiriman foto dan video dari kerabatnya.
Terakhir kali bertemu dengan Ansar dan FI, keduanya berpamitan pada Mustamin untuk merantau ke Balikpapan.
• Asal Usul Dusun Bodo di Kabupaten Karanganyar, Perahu yang Mogok Didoakan Orang Pintar
• Calon Pengantin Asal Boyolali Ini Berikan Mahar Berupa Saham dan Pernikahan Serba 7
Kronologi Pernikahan Sedarah Terungkap
Diketahui, Ansar menikahi FI yang merupakan adik kandungnya saat masih memiliki istri sah dan juga satu orang anak.
Dijelaskan oleh Hervina, istri sah Ansar, awal mula kasus pernikahan sedarah tersebut terungkap saat FI dan Ansar izin untuk pergi ke Malaysia dan minta untuk tidak dicari.
"FI sempat SMS saudaranya yang lain. Katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," kata Hervina dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (2/7/2019).
Meski begitu, Hervina mengaku tidak menaruh curiga setelah kepergian Ansar dan FI, lantaran keduanya memang dekat sebagai adik dan kakak.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," jelasnya.
Baru akhirnya, enam hari yang lalu, Hervina mendapatkan kabar bahwa keduanya melangsungkan pernikahan di Balikpapan.
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
• Pandu Wisatawan Asal China Naik Jetski, M Toha Malah Memperkosanya di Tanjung Benoa Bali
• Disambut Presiden Jokowi di Istana Bogor, Penyanyi Rap Rich Brian: Pertama Kali Masuk Istana
Hervina mendapatkan kiriman WhatsApp yang berisi video dan foto pernikahan Ansar dan FI dari sepupu keduanya, AT.
Dari sanalah, ia juga menjelaskan bahwa Ansar menikahi sang adik dengan membayar penghulu sebesar Rp 2,4 juta.
Tak hanya itu, seorang sepupu Ansar lainnya, yakni Sampraja, juga diketahui menjadi wali pernikahan sedarah antara Ansar dan FI.
Dijelaskan pula oleh AT, adik kandungnya FI ternyata hamil 4 bulan.
Kehamilan itu diduga hasil hubungan terlarang antara FI dan juga Ansar.
Sekitrar 3 hari sebelum keduanya menghilang, Hervina, istri Ansar menjelaskan, seharusnya ada seorang pria yang hendak melamar FI.
Semua anggota keluarga juga telah setuju dan mencapai kesepakatan untuk menerima pinangan laki-laki itu.
• Menurut Survei, 33% Perempuan Tertarik Berkencan Hanya Demi Makan Gratis
• Harga Cabai di Kota Tegal Melambung Bebas, Cabai Keriting dan Rawit Capai Rp 60 Ribu
Dari semua anggota keluarga, hanya Ansar yang bersikeras tidak menyetujui sang adik bersama dengan laki-laki tersebut.
Ansar beralasan bahwa FI masih sangat muda.
Ia juga berdalih bahwa FI masih harus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:
Dengan dua alasan itu, Ansar bersikukuh menolak pinangan untuk sang adik.
"Semua orang sudah sepakat saat dilamar, tapi dia (AN) tidak setuju. Katanya laki-laki itu tidak baik dan FI masih perlu menuntut ilmu," jelas Hervina dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (2/7/2019).
Lantaran ditolak oleh Ansar, pinangan untuk sang adik akhirnya dibatalkan.
Namun setelah kabar pernikahan Ansar dengan FI mencuat, Hervina menduga bahwa alasan itu dibuat Ansar untuk memudahkan niatnya menikahi sang adik. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Kasatreskrim Polres Balikpapan
• Breaking News : Geger Penemuan Potongan Kepala, Tangan dan Kaki Manusia Hangus Terbakar di Banyumas
• BREAKING NEWS : Warga Kumpulrejo Kendal Digegerkan Penemuan Makam Kuno, Terbuat dari Batu Karang
• Kronologi Pengeroyokan 2 Pemuda di Wonosobo, 1 Korban Meninggal Dunia
• Terekam CCTV Curi Uang Para Pedagang, Petugas Keamanan Pasar Kliwon Purwokerto Diarak Warga