Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warung Lesehan Bu Anny Slawi di Tegal Boleh Jualan Lagi, tapi Ada Syaratnya. Bagaimana Soal Harga?

Warung Lesehan Bu Anny Slawi milik Mutiani (43), pendatang asal Lamongan Jawa Timur itu diizinkan berdagang lagi dengan beberapa syarat

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Seorang pejalan kaki berteduh di warung lesehan Bu Anny Slawi yang sedang ditutup sementara oleh Pemkab Tegal, Jumat (12/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Warung Seafood Lesehan Bu Anny yang sempat viral karena harga fantastisnya dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ternyata diperbolehkan kembali berdagang.

Keputusan itu muncul usai sejumlah pemangku kepentingan dari Pemkab Tegal meliputi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Humas Setda, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM), Satpol PP, Kantor Kecamatan Slawi, dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tegal melakukan rapat internal khusus pada Selasa (9/7/2019) lalu.

Warung lesehan milik Mutiani (43), pendatang asal Lamongan Jawa Timur itu diizinkan berdagang lagi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Alhasil, dalam waktu dekat ini, Mutiani akan dipanggil terlebih dahulu ke Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Tegal guna ditanyai komitmennya.

"Kita lapor dulu hasil keputusan ini ke Bupati Tegal.

Ini kondisi terkini warung lesehan Lamongan Bu Anny di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang mendadak viral hingga dicibir warganet karena harganya yang terlalu mahal, Rabu (29/5/2019).
Ini kondisi terkini warung lesehan Lamongan Bu Anny di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang mendadak viral hingga dicibir warganet karena harganya yang terlalu mahal, Rabu (29/5/2019). (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

Setelah itu, kami akan panggil yang bersangkutan (Bu Anny) ke kantor.

Dalam waktu paling lambat sepekan ini akan dipanggil," ujar Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti saat ditemui Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).

Sementara, Anggota BPSK Kabupaten Tegal, Erni Yuniarsih yang ikut mendampingi Suspriyanti itu membeberkan, beberapa poin keputusan untuk dipenuhi Mutiani apabila berjualan kembali.

1. Pemilik Warung Lesehan Bu Anny yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu harus bersedia dipanggil pihak berwenang.

2. Diperbolehkan kembali dengan catatan, wajib mencantumkan harga dan berjualan dengan harga wajar.

"Itu keputusannya, sesuai surat bermaterai yang sempat ditandatangani Bu Anny langsung pada bulan Juni jelang Lebaran lalu.

Jika sampai ada korban tembak harga lagi dengan nominal fantastis, maka akan diberlakukan sesuai hitam di atas putih yakni penutupan warung selamanya," pungkas Erni.

Dia yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Disdagkop UKM itu mengaku sempat mendapat kabar terbaru perihal Bu Anny dari petugasnya di lapangan.

Saat petugasnya mendatangi kediaman kontrakan Bu Anny, kata Erni, pemilik warung viral itu kerap berusaha bersembunyi apabila sedang dicari orang tak dikenal.

"Makanya, kontrakannya sepi terus seakan tidak ada penghuni, padahal sudah ada di Tegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved