Hakim Suharso yang Diserang Pengacara Tommy Winata Ternyata Pemilik Sanggar Kesenian di Semarang
Menurutnya, meski cukup lama menjalani profesi sebagai hakim, Suharso belum pernah berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suara gemericik air kolam di teras rumah Hakim Suharso langsung menyambut Tribun Jateng ketika bertandang ke rumahnya, Jumat (19/7/2019).
Rumah itu berada di Gang 2 Sumurrejo Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Rumah yang berada hampir di ujung gang tersebut berpagar besi. Dua lampu bulat menghiasi dua ujung pagarnya. Tepat di sebrang rumah terdapat musala kampung.
Kedatangan kami disambut seorang lelaki paruh baya. Lelaki tersebut ternyata kakak Suharso. Kami lantas mengobrol di beranda rumah tersebut.
• Banyak Nasabah Bank Mandiri Keluhkan Saldo Berkurang Bahkan Sampai Nol, Ini Jawaban Bank Mandiri
• Nunung Ditangkap karena Narkoba, Pimpinan Redaksi NET TV Ungkap Nasib sang Komedian di Ini Talkshow
• Keren, Ibu Negara Iriana Jokowi Padukan Kain Batik dan Sneakers, Lihat Gayanya yang Jadi Sorotan
• Tak Ada Raut Sedih dan Penyesalan, Ini Hasil Tes Kejiwaan Ida, Wanita yang Tega Bunuh Anak Kandung
Ia mengatakan, adiknya baru saja datang dari Jakarta petang tadi. Sesampainya di rumah Suharso langsung istirahat. Belum bisa menemui tamu.
"Jadi hakim sudah lama sekali. Kurang lebih dua puluh tahunan," katanya.
Menurutnya, meski cukup lama menjalani profesi sebagai hakim, Suharso belum pernah berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Sudah dua tahunan berdinas di Jakarta. Pulangnya tidak tentu, kadang sebulan sekali pulang," ujarnya.
Sebelumnya, Suharso pernah berdinas di Ungaran, Rambang, Tegal, Aceh dan lainnya.
Menurutnya, meski sebagai hakim, Suharso juga menekuni dunia kesenian khususnya wayang kulit.
"Sanggar ini beliau yang punya. Kegiatannya latihan wayang, karawitan, dan tari-tarian," sebutnya.
Sanggar tersebut berada di bagian belakang rumah Suharso. Dari depan terlihat bangunan semacam pendopo. Di ujung bawah atap bangunan bergaya jawa tersebut tertulis Pangreksa Budaya, nama sanggar tersebut.
"Dia kan ikut Pepadi Jawa Tengah. Pengurus di Pepadi dan di Permadani. Sanggar ini sudah berdiri sejak tiga tahun," ucapnya.
Sanggar milil Suharso tersebut biasa digunakan berlatih kesenian warga sekitar. Termasuk mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) juga rutin berkegiatan di Sanggar Pangreksa Budaya.
Kami juga sempat bertemu dengan istri Suharso. Namun, ia tidak berkenan untuk diwawancara. Menurutnya, segala pemberitaan tentang suaminya dapat dikonfirmasi melalui Humas PN Jakarta Pusat.
"Mungkin lain kali bisa datang lagi ke sini. Kalau sekarang bisa langsung ke Humas di Jakarta," katanya.
Dianiaya Pengacara
Terjadi di ruang sidang. Pengacara Tomy Winata, yakni Desrizal nekat menganiaya majelis hakim.
Desrizal nekat mengambil sabuk (ikat pinggannya) lalu mencambukkan ke jidat majelis hakim saat membacakan putusan.
Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Kompas.com, seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata, pada Kamis (18/7/2019).
Peristiwa ini terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata.
"Ada dugaan tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa hukum yang beperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata223/Pdt.G/2018/JKT Pst"
"Antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat sampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Makmur, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.
Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat, D, berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.
"Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak"
"Sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan," kata Makmur.
Saat itu, Desrizal, menarik ikat pinggang yang dikenakannya.
Dia kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
"Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan," kata dia.
Menurut Makmur, pengacara tersebut kemudian diamankan.
Pengacara tersebut dibawa ke Polsek Kemayoran dengan menggunakan mobil polisi.
"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," kata dia.
Penjelasan Polisi
Dua orang hakim, HS (ketua) dan DB mengalami pemukulan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
HumasPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.
"Itu pengacara," tutur Syaiful.
Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.
Kronologi kejadian
Penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
"Setelah itu pelaku diamankan," ujarnya.
Pihak Tomy Winata Menyesali Peristiwa Kekerasan Yang Terjadi di Ruang Pengadilan.
Pihak Tomy Winata mengakui bahwa pengacara Desrizal yang melakukan serangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah pengacaranya.
Tomy Winata pun menyesali peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang pengadilan.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ujar Juru Bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata pada Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh D dengan menggunakan ikat pinggang.
Hanna mengatakan bahwa TW pun terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut. Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.
Hanna juga mengaku bahwa TW tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan tersebut.
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia (DA) gelap mata," tuturnya.
TW pun mengimbau DA agar taat pada aturan hukum yang berlaku. Hanna menambahkan bahwa TW sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Tanah Air akibat adanya peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara, dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. (Jamal A Nashr)
• Nekatnya Anggota TNI Kopassus Lawan Pemberontak Usai Dikepung Tiga Malam Tanpa Sempat Tidur
• BREAKING NEWS: Gadis Asal Mijen Semarang Korban Pemerkosaan, Digilir Teman Facebook di Semak-semak
• Konflik Pintu Rumah Ditutup Cor Beton Masih Berlanjut, Polres Pekalongan Kota Bakal Dituntut Iyoes
• Tergiur Tingginya Harga di Pasaran, Dua Warga Kabupaten Temanggung Nekat Mencuri Cabai