Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tergiur Tingginya Harga di Pasaran, Dua Warga Kabupaten Temanggung Nekat Mencuri Cabai

Dua warga Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, berinisial S dan K, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ‎Polres Temanggung.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Kedua tersangka pencuri cabai, digiring petugas Polres Temanggung‎ menuju tahanan di Mapolres setempat. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Dua warga Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, berinisial S dan K, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ‎Polres Temanggung, usai kepergok mencuri cabai di Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung.

Tak hanya itu, kendaraan roda yang ditumpangi para pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa, hangus dibakar.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, M Alfan Armin, mengatakan usai mendapat laporan, kepolisian menjemput kedua pelaku dari Balai Desa Kentengsari.‎

Keduanya diamankan di balai desa untuk menghindari aksi main hakim sendiri oleh masyarakat yang marah.

Ojek ASI Puskesmas Kebakkramat I Karanganyar Raih Penghargaan Top 99 Kemenpan RB

"Kejadiannya Senin kemarin. Jadi, sore itu kami dapat informasi adanya pencuri cabai yang diamankan. Saat petugas ke sana, warga sudah sangat banyak yang berkumpul, kami evakuasi dengan diback up Dalmas," ujarnya, Jumat (1‎9/7/2019).

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ini bukan kali pertama keduanya melukan aksi pencurian di wilayah tersebut.

Dituturkan, setidaknya sudah empat kali warga mengalami kerugian, lantaran cabai yang sudah siap panen, ternyata malah sudah dipetik dulu oleh kawanan pencuri.

"Aksi pencurian cabai ini sudah meresahkan warga. Karena itu, warga secara swadaya melakukan pengamanan, berjaga bergantian di kebun-kebun cabai yang ada," tuturnya.

Ditambahkan, dalam perkara ini kepolisian menyita beberapa barang bukti.

Antara lain, cabai hasil curian, bangkai motor yang dibakar warga. Serta, juga ditemukan senjata tajam (sajam) yang dibawa keduanya.

"Keduanya juga membawa sajam ‎yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh Alfan.

Jika Test IVA Positif, BPJS Kesehatan Menjamin Krioterapi Penderita Kanker Seviks

Karena itu, ditandaskan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Selain dijerat ‎Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), juga dijerat Undang-undang Darurat 12/1951.

"‎Untuk Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun dan undang-undang darurat maksimal 10 tahun‎ penjara," tandasnya.

Diakui, melambungnya harga cabai di pasaran menjadikan komiditi ini rawan dicuri.

Ia mengimbau, agar masyarakat tak melakukan aksi main hakim sendiri.

"Mereka beraksi karena tergiur tingginya harga cabai di pasaran. Bila menemukan akasi pencurian, silakan laporkan ke kepolisian, pasti akan kami tindak," imbaunya. (yan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved