Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rencana Likuidasi BKK Pringsurat Temanggung Membuat Nasabah Khawatirkan Pengembalian Dana

Munculnya rencana likuidasi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat menimbulkan kecemasan yang sangat bagi para nasabah.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Nasabah PD BKK Pringsurat melihat daftar pengumuman, siapa-siapa nasabah yang mendapat giliran pengembalian. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Munculnya rencana likuidasi Badan Kredit Kecamatan atau BKK Pringsurat Temanggung menimbulkan kecemasan yang sangat bagi para nasabah.

Mereka khawatir, likuidasi akan menghambat pengembalian dana nasabah, sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, pada akhir Januari 2019 lalu.

Demikian disampaikan seorang perwakilan nasabah BKK ‎Pringsurat, Joko Yuwono.

Kasus Suap Bupati Nonaktif Jepara, Sekretaris PN Semarang Ceritakan Perbuatan Hakim Lasito

Menurut dia, memang nasabah belum mendapat pemberitahuan serta penjelasan secara resmi perihal rencana likuidasi dari pemilik BKK Pringsurat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung.

"Akan tetapi, sejak awal bulan kami ke sana selalu tutup. Kami sudah mulai berpkiran macam-macam. Terus terang, itu menimbulkan ke‎cemasan bagi kami," tuturnya, Selasa (23/7/2019).

‎Terlebih, dituturkan, saat kemarin-kemarin nasabah datang ke kantor BKK Pringsurat, hanya bisa menemui para pegawai. Bukan jajaran direksi.

Sehingga, ketika para nasabah bertanya, para pegawai tak dapat memberi penjelasan apapun yang memadai.

"Tidak beroperasinya kantor BKK dan tak ada penjelasan dari direksi atau pemilik, membuat kami bingung, cemas, khawatir, bagaimana kelanjutan pengembalian dana kami," ujarnya.

Selama 7 Bulan, Kejaksaan Negeri Karanganyar Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 2,3 Miliar

‎Ditambahkan, komitmen Gubernur untuk pengembalian dana nasabah tahap pertama sebesar Rp25 miliar --yang menurutnya baru sebagian kecil dari keseluruhan dana nasabah--, hingga saat ini saja belum rampung.

"Dulu kan Gubernur sudah berjanji akan ada dana talangan, sampai sekarang kelanjutannya seperti apa tidak jelas, pasti itu menimbulkan kecemasan bagi nasabah," tandas Joko.

Ia berharap, selama pengembalian dana nasabah belum rampung sepenuhnya, kantor BKK Pringsurat masih tetap beroperasi sebagaimana sebelumnya. Sehingga, membuat nasabah lebih tenang.

"Kalau sudah rampung pengembalian dananya, silakan pemilik ambil keputusan, kami sudah tak peduli. Mau ditutup atau dimarger, itu kan hak pemilik, yang terpenting kewajiban pengembalian dana nasabah diselesaikan dulu," ucap dia.

BREAKING NEWS: 4 Orang Terjatuh saat Main Kora-kora di Pekalongan, 1 Orang Meninggal Dunia

Sebelumnya diberitakan, ‎Prahara terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, semakin pelik.

Dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) yang digelar pada awal Juli lalu, muncul rencana untuk melikuidasi badan usaha plat merah tersebut.

Lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung itu, sudah tak beroperasi sejak tanggal 2 Juli 2019 lalu. ‎

‎Saat dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) BKK Pringsurat, Supriyadi, tak menampik adanya rencana likuidasi tersebut.

Namun demikian, ia belum mengetahui‎ secara persis alasan kuat, mengapa BKK Pringsurat harus dilikuidasi.

‎Bupati Temanggung, M Al Khadziq, mengakui bahwa ia sudah pula mendengar adanya rencana likuidasi tersebut. Namun, menurutnya, rencana melikuidasi BKK Pringsurat belum lah final.

"Kabarnya seperti itu, tapi saya belum mengecek kepastiannya kepada bapak Gubernur," tuturnya.

Dinas Kesehatan Kendal Catat 60 Orang Menderita HIV Aids, 19 Orang Telah Meninggal Dunia

Ia menuturkan, pada prinsipnya Pemkab Temanggung akan mengikuti apapun keputusan dari pemilik saham mayoritas: Pemprov Jateng.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah.

"Pemkab Temanggung siap mengembalikan dana nasabah, yang menjadi bagian kewajibannya, sepanjang ada landasan hukum yang kuat untuk mengatur itu," katanya. (yan)‎

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved