Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan di Pati, Ahmad Sapuan Akan Ajukan Grasi
Terpidana seumur hidup perkara pembunuhan, Ahmad Sapuan (29) warga Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, akan mengajukan grasi
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terpidana seumur hidup perkara pembunuhan di Kabupaten Pati 26 Agustus 2014 lalu, Ahmad Sapuan (29) warga Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, akan mengajukan grasi atas vonis yang diberikan kepadanya.
Saat ini ia ditahan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang.
Ia divonis atas perkara pembunuhan yang menewaskan korban bernama M Rizal Saefudin warga Desa Sriwedari Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Selamat Jalan Enno Maripadang! Sekeluarga Tewas Digilas Truk
• Kebakaran di SPBU Candiroto Temanggung bukan karena Sinyal Hp, Pertamina Beri Imbauan ke Konsumen
• Underpass Kentungan Yogyakarta Ambles, Mobil Wisatawan Asal Australia Terjun ke Tebing
• Video Detik-detik Underpass Kentungan Jogja Ambrol, Wanita Australia Ini Lari Selamatkan Anaknya
Mayat korban ditemukan di hutan kawasan Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati.
"Kami tidak bisa menyimpulkan alat bukti baru untuk mengajukan PK terhadap Sapuan.
Kami tidak bisa mengajukan PK.
Yang bisa kami lakukan permohonan presiden melalui grasi berdasarkan semua fakta hukum," sebut kuasa hukum Sapuan, Yosep Parera, Selasa (23/7/2019).
Ia mengatakan, grasi dipilih karena ia tidak menemukan bukti bahwa Sapuan tidak ada di lokasi kejadian pembunuhan atau bukti bahwa Sapuan berada di lokasi.
Awalnya Sapuan mengaku tak terlibat pembunuhan tersebut karena saat kejadian sedang berada di Jepara.
"Satu-satunya saksi yang ingat bahwa Sapuan menginap di Jepara mengatakan, ketika tidur bersama Sapuan adalah saat paginya Sapuan ditangkap.
Dengan demikian kami mendapat bukti, Sapuan tidur di Jepara bukan saat hari kejadian pembunuhan," tuturnya.
Sementara penangkapan Sapuan oleh polisi terjadi selang sepekan setalah kejadian pembunuhan, Minggu (31/8/2014).
Penangkapan tersebut dilakukan di Bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, pihaknya telah menyiapkan empat langkah hukum lanjutan atas vonis hukum Sapuan yaitu amnesti, abolisi, peninjauan kembali, dan grasi.
Grasi tersebut juga diajukan karena putusan hakim jauh melebihi tuntutan jaksa yakni penjara 20 tahun.
"Sapuan sampai hari ini tidak mengakui bahwa membunuh.
Tetapi kami tidak menemukan bukti bahwa saat malam kejadian dia tidur di Jepara," katanya. (*)
• Kronologi Kecelakaan Maut di Mrebet Purbalingga, Avanza Tabrak Tiang Listrik Masuk ke Selokan
• Hubungan Antara Nyi Roro Kidul dan Viral Tsunami 20 Meter di Laut Selatan Jawa, Inilah Kebenarannya
• Megawati Undang Prabowo Makan Siang Hari Ini, Surya Paloh Undang Anies Makan Siang
• Soal Habib Rizieq Shihab, Pramono Anung: Pak Jokowi dan Pak Prabowo Tidak Membahas Itu