Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TMMD Tegal

Respek Anggota Satgas TMMD Tegal Terhadap Masyarakat Jatimulya, Bantu Warga yang Kesulitan

Salah satu contohnya adalah, saat Kopda Joko Haryanto, anggota Satgas TMMD dari Yonif 407 Padmakusuma, membantu Radem (73)

Editor: muslimah
Istimewa
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler 105 Kodim 0712 Tegal, tak hanya membangun sarana dan prasarana umum masyarakat saja, melainkan juga membangun kedekatan dan rasa kepedulian para anggota Satgas kepada masyarakat desa yang menjadi sasaran. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler 105 Kodim 0712 Tegal, tak hanya membangun sarana dan prasarana umum masyarakat saja, melainkan juga membangun kedekatan dan rasa kepedulian para anggota Satgas kepada masyarakat desa yang menjadi sasaran.

Salah satu contohnya adalah, saat Kopda Joko Haryanto, anggota Satgas TMMD dari Yonif 407 Padmakusuma, membantu Radem (73), warga RT. 2 RW. 1 Dukuh Sigerung, Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, membawa kayu bakar dari kebun, Jumat (26/7/2019).

Kepekaan personel Satgas TMMD terhadap setiap peluang kesulitan yang dialami oleh para masyarakat di kampung Sigerung, adalah lumrah adanya. Potret ini hanya satu diantara kegiatan interaksi di mereka di tengah-tengah penduduk.

Memang jarak rumah ke kebun tidak terlalu jauh, hanya sekitar 300 meter, namun karena faktor usia maka hal tersebut tentunya menjadi sedikit beban bagi sang nenek.

Dibenarkan Joko, bahwa sebetulnya tidak ingin dipublikasikan, namun karena merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat yang memang memerlukan bantuan, dan untuk membangun opini positif masyarakat umum melalui media, maka dirinya bersedia.

Pasalnya, TMMD membangun semua aspek kehidupan masyarakat sehingga melalui publikasi, diharapkan umum tahu bahwa kemanunggalan TNI-Rakyat memang nyata dalam usaha mengawal NKRI.

Sebagaimana diketahui, anggota Satgas TMMD diwajibkan untuk tinggal menumpang di beberapa rumah warga setempat (orang tua asuh/angkat) selama 30 hari pelaksanaan pembangunan. Tentunya dengan menyerahkan Uang Lauk Pauk (ULP) Satgas, sehingga kehadiran mereka tidak memberatkan ekonomi orang tua angkatnya. (Rus-Aan)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved