Mahasiswi Ini Dihamili Pacarnya yang Masih SMA, saat Anak Lahir Malah Kabur
Seorang mahasiswi hamil di luar nikah oleh pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.
Pelaku lalu bersedia untuk bertanggungjawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.
Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.
"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggungjawab," ujarnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(Pos Kupang)
• Ruben Onsu Kembali Diteror, Tak Ada Satu pun Pembeli di Geprek Bensu
• Kronologi Kecelakaan Mobil Rombongan Hadroh Al Munsyidin Pekalongan di Tol Tegal Km 289
• Cari Hp Oppo? Yuk, Cek Daftar Harga Terbaru dan Speknya, dari Seri A1k, hingga Oppo Reno 10x Zoom
• Sule Gandeng Naomi Zaskia di Pernikahan Siti Badriah, Umumkan Ada Hubungan