Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas

Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Istimewa
konferensi pers kasus persetubuhan anak bawah umur di Mapolres Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Guru mestinya bisa menjadi teladan yang baik bagi para muridnya.

Tetapi kelakuan oknum guru di Kebumen ini sama sekali memcerminkan pribadi seorang pendidik.

Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).

Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.

Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.

Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen

Mantan Bandar Narkoba Gregetan : Setelah Nunung, Nunggu Giliran Artis Inisial SS Ditangkap

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Anggota Brimob Bripka Desri Meninggal Digigit Ular di Papua

Diduga Selingkuh di Lantai Dua, Nur Aeni dan Rofii Mendadak Diserang dan Dibacok Dua Pria Ini

Sungguh malang nasib Bunga.

Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.

Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.

Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.

Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya.

Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.

Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/07) sekitar pukul 12.00 Wib .

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.

"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).

Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.

Bunga memang  lebih sering berada di dalam kelas.

Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.

Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.

Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bekatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.

Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.

Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.

Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

YI Warga Solo Korban Iklan Rela Digilir Gara-gara Utang di Pinjol Serahkan 10 Nomor Hp Peneror

Bantu Jemur Padi, Anggota TNI di Tegal Ini Temukan Fakta Mengejutkan

Jadi Sorotan : Foto Hitam Putih Novel dan Anies Duduk Berdua di Masjid usai Salat Ini

Ini Tanggapan Sugiarto, Kepala Dukuh Kalibener Kedungwaru Demak Terkait Foto Pocong di Google Maps

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved