Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diduga Perkosa Anak Tiri, Rimbawan Notaris Bali Acungkan Jari Tengah Seusai Sidang di PN Semarang

Terdakwa kasus asusila I Nyoman Adi Rimbawa yang merupakan oknum notaris asal Bali mengacungkan jari tengah setelah mendengar putusan sela

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Oknum Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawa yang terjerat kasus asusila teriakan fitnah saat memasuki ruang sidang di pengadilan Negeri Semarang 

Putusan sela ditolak majelis hakim juga diakui Penasehat hukum terdakwa Yudi Sasongko, dan Muhtar Adi Wibowo.

Atas putusan tersebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum perlawanan. 

"Kami mengajukan secara lisan dan dicatat panitera perlawanan atas putusan sela. Pengajuannya berbarengan saat putusan akhir,"jelas dia.

Menanggapi putusan sela, dirinya mengaku kecewa atas keberatan yang diajukannya.

Namun pihaknya enggan menjawab poin-poin apa saja yang ditolak oleh majelis hakim.

"Tidak etis kalau saya ceritakan,"ujarnya.

Ia menuturkan akan mengajukan saksi yang meringankan (Ad Charge).

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved