Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD: Likuidasi BKK Pringsurat Temanggung Tak Gugurkan Kewajiban ‎Pengembalian Dana Nasabah

‎Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, turut angkat bicara soal rencana likuidasi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Nasabah PD BKK Pringsurat melihat daftar pengumuman, siapa-siapa nasabah yang mendapat giliran pengembalian. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - ‎Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, turut angkat bicara soal rencana likuidasi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat.

Ketua Fraksi Golkar Sejaktera, Tunggul Purnomo, mengatakan likuidasi tak mengugurkan kewajiban pemilik untuk mengembalikan dana nasabah.

"Oh, nggak (gugur kewajiban mengembalikan). Pemilik harus tetap bertanggungjawab, ora terus ilang-ilangan," kata Tunggul, di ruangannya, Kamis (1/8/2019).

Dipaparkan, likuidasi hanya menutup operasional lembaga keuangan milik pemerintah tersebut.

Sementara, kewajiban pembayaran dan lainnya masih harus diselesaikan oleh pemilik.

Diketahui, BKK Pringsurat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng)‎ dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung.

Penutupan Kantor Kas BKK Pringsurat ‎di Temanggung Hambat Penuntasan Penyidikan Korupsi Jilid II

Dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing 51 persen dan 49 persen.

Diakui, kencangnya rencana likuidasi BKK Pringsurat tentu akan memberi kecemasan dan kekhwatiran tersend‎iri bagi nasabah.

Karena itu, Tunggul menganjurkan, agar Bupati bertindak sigap dan secara langsung memberi kepastian sikap kepada para nasabah.

"Bisa dengan mengundang dan mengumpulkan mereka, kemudian menegaskan di hadapan mereka bahwa pemerintah akan tetap bertanggungjawab‎. Misalnya begitu. Yang penting, secara langsung disampaikan oleh Bupati, jangan melalui bagian perekonomian atau lainnya," tutur politisi Golkar itu.

Dengan begitu, nasabah akan lebih tenang. Serta, tidak kembali bertanya-tanya soal kepastian, pun mekanisme, pengembalian dana milik mereka.

"Yang (uang) milik pribadi nasabah masih mendinglah. Lha kalau itu uang milik kelompok atau semacamnya, kan yang dulu menyetor jadi kerepotan, bingung mau jawab apa kalau belum ada kepastian," tuturnya.‎

Rencana Likuidasi BKK Pringsurat Temanggung Membuat Nasabah Khawatirkan Pengembalian Dana

Kendati demikian, ia menambahkan, bagaimanapun masa depan BKK ‎Pringsurat lebih banyak ditentukan oleh Pemprov Jateng.

Sebab, Pemprov lah pemilik sahaam terbesar perusahaan daerah tersebut.

Terpisah, Bupati Temanggung, M Al Khadziq, mengaku belum menerima laporan dari bagian terkait, perihal kepastian masa depan BKK Pringsurat.

Apakah akan dilikuidasi atau turut dimarger dengan BKK lain yang ada di seluruh Jateng‎.

"Ini bagian perekonomian kembali rapat soal itu di provinsi‎, saya belum mendapat laporan lebih lanjut," ujarnya.

‎Sebelumnya diberitakan, ‎Prahara terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, semakin pelik.

Dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) yang digelar pada awal Juli lalu, muncul rencana untuk melikuidasi badan usaha plat merah tersebut.

Lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung itu, sudah tak beroperasi sejak tanggal 2 Juli 2019 lalu. ‎

‎Saat dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) BKK Pringsurat, Supriyadi, tak menampik adanya rencana likuidasi tersebut.

Namun demikian, ia belum mengetahui‎ secara persis alasan kuat, mengapa BKK Pringsurat harus dilikuidasi.

‎Bupati Temanggung, M Al Khadziq, mengakui bahwa ia sudah pula mendengar adanya rencana likuidasi tersebut.

Namun, menurutnya, rencana melikuidasi BKK Pringsurat belum lah final.

"Kabarnya seperti itu, tapi saya belum mengecek kepastiannya kepada bapak Gubernur," tuturnya.

Jeda Liga 3 Jateng 2019, Persitema Temanggung Pecundangi Tim Pra-PON Jateng dalam Laga Uji Coba

Ia menuturkan, pada prinsipnya Pemkab Temanggung akan mengikuti apapun keputusan dari pemilik saham mayoritas: Pemprov Jateng.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah.

"Pemkab Temanggung siap mengembalikan dana nasabah, yang menjadi bagian kewajibannya, sepanjang ada landasan hukum yang kuat untuk mengatur itu," katanya. (yan)‎

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved