Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gila! Pencabul Ini Punya 5 Istri Masih Gagahi Anak Kandungnya hingga 50 Kali

Seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.

Youtube
Ilustrasi Korban Perkosaan 

Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.

Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.

Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.

Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.

Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.

“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.

Ancaman 12 Tahun Penjara

KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.

Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved