Tampak Bangga, Ustad Haikal Hasan: Kesalahan FPI Adalah Terlalu Banyak Peminat
Ustad Haikal Hassan menyebut bahwa kesalahan Front Pembela Islam (FPI) adalah terlalu banyak peminat dari masyarakat.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Ustad Haikal Hassan menyebut bahwa kesalahan Front Pembela Islam (FPI) adalah terlalu banyak peminat dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ustad Haikal Hassan yang diunggah di akun Youtube Indonesia Lawyer Club (ILC) FPI & PA 212 Tidak Pancasilais?, yang diunggah pada Jumat (2/9/19).
"FPI itu organisasi yang sah, dan apa kesalahan FPI? Mau tahu apa? Terlalu banyak peminat, kalau sedikit nggak ada yang repotin, karena terlalu banyak peminat," katanya.
Menurut Ustad Haikal Hassan, Habib Rizieq Shihab adalah tokoh terbesar bangsa.
Ia menilai Habib Rizieq adalah sosok yang lebih pancasilais dan patriot.
"Dan pemimpinnya itu adalah HRS, tokoh terbesar bangsa, saya mengatakan tokoh terbesar bangsa, ayo diadu, siapa yang lebih pancasilais, siapa yang lebih patriotisme? Siapa yang paling jago menerapkan NKRI kalau bukan beliau," bebernya.
lantas, lantas membandingkan Habib Rizieq dengan Jokowi,
Menurutnya jika Jokowi membuat acara di Monas, jumlah orang yang akan kumpul lebih sedikit daripada yang membuat Habib Rizieq.
"Coba sekarang, siapapun tokoh bahkan Presiden Jokowi, umumkan saya akan datang di Monas semua kumpul, ayo berapa orang? Siapa lagi Megawati? ayo bilang saya kumpul di Monas, kumpul berapa orang? Bandingkan dengan HRS, ayo semua kumpul di Monas, berapa orang?," ujarnya.
Ia pun menyebut bahwa Habib Rizieq ibarat matahari yang sedang bersinar.
"Pliss, pemerintah takut ada matahari yang sedang bersinar di negara ini," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tampak-bangga-ustad-haikal-hasan-kesalahan-fpi-adalah-terlalu-banyak-peminat.jpg)