Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BI Purwokerto Tertibkan 5 Kantor Money Changer Ilegal

Petugas gabungan menemukan ada lima usaha KUPVA BB yang diketahui ilegal atau tidak berizin

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Purwokerto bersama petugas kepolisian menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin atau ilegal pada Senin (5/8/2019). 

Langkah yang dilakukan oleh BI selanjutnya adalah akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.

Sedangkan untuk pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada pelaku penyelengga KPVA BB yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud.

"Sebagai informasi bahwa
pengurusan izin penyelenggara KUPVA BB di BI adalah gratis tanpa dipungut biaya apapun," tambah Agus Chusaini.

Wilayah kerja KPBI Purwokerto yang meliputi eks Karesidenan Banyumas yakni Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara baru ada enam penyelenggara KUPVA BB yang berizin.

Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia.

Kemudian diminta menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, jika menemukan pihak-pihak diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (Tribunjateng/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved