BI Purwokerto Tertibkan 5 Kantor Money Changer Ilegal
Petugas gabungan menemukan ada lima usaha KUPVA BB yang diketahui ilegal atau tidak berizin
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Langkah yang dilakukan oleh BI selanjutnya adalah akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.
Sedangkan untuk pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada pelaku penyelengga KPVA BB yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud.
"Sebagai informasi bahwa
pengurusan izin penyelenggara KUPVA BB di BI adalah gratis tanpa dipungut biaya apapun," tambah Agus Chusaini.
Wilayah kerja KPBI Purwokerto yang meliputi eks Karesidenan Banyumas yakni Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara baru ada enam penyelenggara KUPVA BB yang berizin.
Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia.
Kemudian diminta menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, jika menemukan pihak-pihak diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (Tribunjateng/jti)