Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Omzet Terus Menurun, PT Muncul Armada Raya Semarang PHK Puluhan Karyawannya

PT Muncul Armada Raya (MAR) yang berada di Kawasan Industri Gatot Subroto, Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang merugi.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
PT Muncul Armada Raya (MAR) menyosialisasikan keputusan efisiensi pada 99 dari 118 karyawannya akibat turunnya omzet perusahaan dan tingginya biaya operasional di kantor mereka, Kawasan Industri Gatot Subroto, Ngaliyan, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penurunan omzet perusahaan selama tiga tahun terakhir membuat PT Muncul Armada Raya (MAR) yang berada di Kawasan Industri Gatot Subroto, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang merugi.

Penurunan omzet hingga sebesar Rp 2 miliar terjadi akibat menurunnya produktivitas sopir dan kernet sehingga proses pengiriman barang menjadi terlambat.

Terlambatnya proses pengiriman barang menjadikan frekuensi keberangkatan sopir dan kernet menjadi sangat berkurang.

Menurut Manajer Operasional PT MAR, Teguh Slamet Purnomo, idealnya frekuensi keberangkatan sebanyak 10-12 kali sebulan.

Pengakuan Pedagang Daging Anjing : Dipukul Sekali Saja, Bukan Disembelih

Misteri Kasus Pembunuhan Gadis Alumni IPB Terungkap, Inilah Sosok Pelaku

Ini Penyebab dan Gejala Kanker Hidung yang Dialami Mantan Pebulutangkis Nomor 1 Dunia

Buaya Muara Sepanjang 3 Meter yang Resahkan Warga Perairan Nusakambangan Cilacap Akhirnya Tertangkap

 

Terlebih setelah adanya jalan tol diharapkan frekuensi keberangkatan menjadi 15 kali dalam sebulan.

"Tak hanya turunnya omzet, biaya operasional pun naik.

Tingginya biaya operasional karena faktor biaya tetap seperti gaji sebesar Upah Minimum Kota (UMK), Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, dan fasilitas Badan Pemberi Jaminan Sosial (BPJS) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain biaya pengiriman yang diberikan per tujuan pengiriman atau flexible cost," urainya, Senin (5/8/2019) pagi.

Sebagai perusahaan ekspedisi yang melayani tujuan Semarang-Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota lain di Pulau Jawa, PT MAR melayani kebutuhan pelanggan perusahaan-perusahaan berdasarkan perjanjian kontrak kerja, tujuan pengiriman, penerima, dan barang yang dikirim.

Sebagai sebuah perusahaan, PT MAR berharap dapat bersaing dengan perusahaan ekspedisi lainnya dan menghasilkan keuntungan yang wajar.

Teguh menyatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan untuk tetap mempertahankan karyawan.

Namun hal tersebut tak berhasil dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Dampak dari kerugian tersebut membuahkan keputusan harus melakukan efisiensi terhadap 99 dari 118 karyawan.

Adapun bagian yang mendapatkan imbas dari efisiensi ini ialah sopir dan kernet, bengkel, administrasi, dan petugas keamanan.

Ia menyatakan, tanggal 7 Agustus 2019 ini semoga dapat dilakukan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Untuk pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja diberikan sesuai peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku yakni sebesar dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

"Hak-hak karyawan dipenuhi secara legal sehingga diharapkan tidak timbul konflik masalah ketenagakerjaan," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan seluruh karyawan pada Sabtu (3/8/2019) lalu.

Ia menyatakan keputusan perusahaan bersifat final.

Pemberian jeda waktu tersebut untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan yang menerima keputusan.

Bagi yang tidak menerima keputusan dapat mengajukan keberatan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait operasional perusahan selama masa jeda tersebut, pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga agar proses pengiriman barang tidak terhambat.

Sosialisasi yang dihadiri separuh karyawan tersebut berlangsung tertib sejak awal hingga akhir.

Sementara itu, Hardono (45) Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT MAR mengatakan apapun keputusan perusahaan yang penting sesuai prosedur.

Sebagai sopir yang telah bekerja selama 15 tahun, Hardono mengaku menerima atau tidak menerima tidak akan mengubah keputusan perusahan.

"Kalau sudah ada kompensasi yang disiapkan perusahaan dan kami menerima itu, artinya kami menerima keputusan perusahaan," ujarnya.

Meski demikian, ia dan rekan-rekan lainnya akan berdiskusi untuk mengambil sikap atas keputusan perusahaan.

Senada dengan Hardono, Yusuf pun mengaku memahami keputusan perusahaan.

Adanya kabar tentang efisiensi ini telah didengarnya beberapa tahun terakhir dan kabar semakin kencang setelah Lebaran 2019 ini.

Meskipun sedih, ia menerima keputusan perusahaan.

Ia sendiri mengaku belum tahu langkah apa setelah adanya efisiensi ini.

"Belum tahu, masih bingung. Yang penting sekarang status kami jelas," ucapnya. (arh)

Lawan Petahana, Dua Anggota Polisi di Blora Menang Pilkades Serentak, Kapolres: Ini Membanggakan

BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Hino Rem Blong Terguling Timpa Pengendara Motor di Banyumas, 2 Tewas

Breaking News! Warga Kota Semarang Dilaporkan Hilang di Pemandian Air Panas Guci Tegal

BREAKING NEWS: Seorang Pekerja Proyek Jembatan di Salatiga Tewas Tersengat Listrik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved