Pemkot Pekalongan Akan Pertahankan Luasan LP2B Sawah Seluas 508 Hektare
Pemkot Pekalongan merevisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah nomor 30 tahun 2011.
Penulis: budi susanto | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan merevisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah nomor 30 tahun 2011.
Pasalnya Perda tersebut dirasa sudah tidak relevan diterapkan, untuk itu Pemkot melakukan kajian, serta konsultasi publik terkait rivisi Perda.
Hasil dari kajian tersebut berupa keputusan untuk tidak menghilangkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Khaerudin Kabid Penataan Ruang dan Tanah, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pekalongan, luasan LP2B di Kota Batik semakin berkurang.
“Awal pembuatan Perda luasan LP2B masih 737 hektar. Dalam perkembangannya luasan tersebut mulai berkurang karena terkena rob dan kebutuhan pembangunan,” jelasnya, Senin (5/8/2019).
• Kiosnya Terbakar, Siti yang Sempat Tertimpa Genting Lari ke Dalam untuk Bangunkan Suami dan Anaknya
Dilanjutkannya, agar LP2B tetap utuh, Pemkot memutuskan merevisi Perda nomor 30 tahun 2011, tentang tata ruang tahun 2009 hingga 2029.
“Revisi tersebut kini sedang dilakukan dengan melakukan kajian, dan konsultasi publik yang melibatkan stakeholder maupun Pemprov Jateng.
“Dalam revisi Perda, kami sepakat untuk mempertahankan LP2B sawah seluas 508 hektar,” katanya. (bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/areal-persawahan-di-sepanjang-interchange-setono-jalan-tol-trans-jawa-kota-pekalongan.jpg)