Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berjuang Lebih dari 6 Tahun, Pemprov Jateng Kini Kuasai Lahan PRPP

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya dkabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)

Penulis: faisal affan | Editor: muslimah
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima HPL dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Jonahar, di kantor Gubernur, Rabu (7/8). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya dkabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Alhasil, polemik panjang kepemilikan aset lahan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah kini berhasil dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sengketa lahan yang terjadi di PRPP Jawa Tengah sudah berlangsung cukup lama.

Delapan tahun yang lalu atau tepatnya tahun 2011, sengketa tersebut sudah terjadi antara PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) dengan Pemprov Jateng.

Saat itu jabatan Gubernur dipimpin oleh Bibit Waluyo.

Kemudian saat Ganjar Pranowo menjabat menjadi Gubernur Jawa Tengah pada 2013, persoalan ini terus ia perjuangkan untuk merebut kembali aset tersebut.

Akhirnya perjuangan yang dilakukan Ganjar dan Pemprov Jateng tidak berujung sia-sia.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan untuk mengabulkan peromohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP, sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya.

Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat (PT IPU) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) lahan PRPP Jawa Tengah.

Sebanyak delapan sertifikat baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Jonahar kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Dasar kami mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini,” kata Jonahar saat menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Jateng, Rabu (7/8).

Terbitnya sertifikat HPL baru tersebut disambut antusias Ganjar. Dirinya mengatakan, butuh perjuangan cukup panjang untuk merebut kembali aset PRPP tersebut.

“Ini perjuangan panjang selama lebih dari enam tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara, alhamdulillah sekarang sudah kembali.

Dengan putusan MA yang mengabulkan PK kami ini, BPN kemudian menindaklanjuti dengan cukup cepat. Sekarang, sertifikat pengganti HPL sudah terbit dan diserahkan ke kami,” kata Ganjar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved