Dispertanikap Kabupaten Semarang: Memotong Hewan Kurban Betina Produktif Langgar Undang-undang
Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang melakukan pemantauan lapangan hewab kurban jelang Idul Adha.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang melakukan pemantauan lapangan atas beredarnya aneka hewan ruminansia atau hewan pemamah biak yang saat ini dijajakan sebagai persiapan jelang pelaksanaan Idul Adha.
Pemantauan lapangan tersebut berupa pemeriksaan kesehatan hewan pemberian label identitas pada kambing yang sehat dan siap untuk dikurbankan.
Kepala Dispertanikap Wigati Sunu mengatakan agenda pemeriksaan hewan ini merupakan komitmen darinya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi hewan kurban dan penjaminan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
• Tahun 2019, Kementerian Sosial Targetkan Tutup 13 Lokalisasi, Ada 2 di Kota Semarang
• PSIS Semarang Telan 3 Kekalahan Beruntun di Liga 1 2019, Suporter Enggan Nyanyikan Anthem Kebanggaan
"Rangkaian kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan ini ialah pembuatan surat edaran Bupati Semarang pada camat untuk ditindaklanjuti di tingkat desa atau kelurahan termasuk takmir mesjid," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Rabu (7/8/2019) siang.
Sosialisasi mulai bulan Juli tersebut juga diikuti petugas dari Dispertanikap.
"Jadi kami menyosialisasikan pada masyarakat supaya jangan memotong hewan betina produktif karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," terangnya. (arh)