Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Live Streaming Mata Najwa Rabu 7 Agustus 2018 Pukul 20.00 WIB: Mati Hidupnya Listrik

Link live streaming Mata Najwa Rabu 7 Agustus 2018 dengan tema Hidup Mati Listrik.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/NAJWASHIHAB
Mata Najwa 

Jokowi menilai, peristiwa padamnya listrik kemarin tidak hanya merugikan PLN sebagai badan usaha milik negara.

"Kita tahu ini tidak hanya bisa merusak reputasi PLN, tetapi juga di luar PLN. Terutama konsumen sangat dirugikan," ucap Jokowi.

Jokowi kemudian menyinggung soal pelayanan transportasi umum yang terganggu karena padamnya listrik.

"Pelayanan transportasi umum sangat berbahaya sekali, MRT misalnya. Oleh sebab itu pagi hari ini saya ingin mendengar langsung, tolong disampaikan yang simpel-simpel saja," kata Jokowi.

"Kemudian kalau ada hal yang kurang ya blak blakan saja. Sehingga bisa diselesaikan dan tidak terjadi lagi untuk masa masa yang akan datang," tutur Kepala Negara.

Dalam pertemuan itu, Presiden terlihat didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.

Sementara di ruang rapat itu, hadir belasan jajaran PT PLN Persero, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.

PLN ganti rugi

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak saja, jika dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi.

Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi. Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved