Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dinas Perdagangan Kota Semarang Target Seluruh Pasar Tradisional Terapkan E-Retribusi pada 2020

Dinas Perdagangan Kota Semarang menargetkan seluruh pasar tradisional di Kota Semarang menggunakan sistem retribusi elektronik (e-retribusi) pada 2020

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
tribunjateng/galih permadi
ilustrasi Pasar Pedurungan 

Hanya saja, masih terkendala alat tapping.

Dari lima pasar yang saat ini telah menerapakan e-retribusi, dua pasar menggunakan alat tapping bantuan dari Bank Jateng sebagai mitra kerjasama.

Sisanya, alat tapping dianggarkan oleh Dinas Perdagangan.

Pihaknya berencana akan kembali menganggarkan alat tapping agar seluruh pasar dapat menerapkan sistem e-retribusi pada 2020.

Dikatakannya, sebelum menerapkan sistem ini, penarikan retribusi pasar masih menggunakan karcis.

Beberapa kendala pun kadang dijumpai para juru pungut, semisal susah memberikan uang kembalian.

Pasalnya, tarif lapak senilai Rp 600 rupiah per meter per hari.

Adapun retribusi yang dibayarkan sesuai luasan lapak dikalikan tarif.

"Kalau menggunakan e-retribusi pembayaran kan lebih gampang.

Pedagang tidak membayar ke juru pungut.

Juru pungut hanya membawa alatnya saja, pedagang tapping kartu, saldonya berkurang, langsung masuk ke sistem kami," jelasnya.

Dari lima pasar yang telah menggunakan sistem ini, lanjut Fravarta, hasil pendapatan retribusi pasar cukup meningkat.

Dia yakin, jika seluruh pasar telah menerapakan sistem e-retribusi, pendapatan retribusi pasar akan lebih optimal.

"Hasilnya, sudah terbukti pendapatan meningkat.

Mau tidak mau e-retribusi harus dipakai.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved